WhatsApp Icon
Dari Rak Warung hingga Kemandirian: Perjalanan Zmart BAZNAS Kota Kediri

Kediri Zmart adalah program pemberdayaan ekonomi untuk masyarakat dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang mengalokasikan dana zakat produktif untuk membantu pegiat usaha mikro. Dalam pelaksanaannya, program ini menghadirkan tambahan modal, penataan warung, pendampingan manajemen, dan penguatan rantai pasok. Sampai 2026, ribuan unit Zmart sudah berdiri di berbagai wilayah Indonesia, termasuk 60 gerai yang baru diresmikan di Kota Kediri.

Bagi banyak keluarga, warung kecil memiliki peran yang jauh lebih besar daripada sekadar tempat berjualan sembako. Warung menjadi sumber nafkah sandaran ekonomi keluarga, sekaligus modal untuk membiayai pendidikan anak dan menjaga keberlangsungan hidup keluarga.

Meski begitu, mengelola warung kecil tidaklah mudah. Keterbatasan modal, ketersediaan stok yang tidak selalu lengkap, persaingan dengan toko ritel modern, serta pencatatan keuangan yang belum rapi sering kali menghambat perkembangan usaha.

Situasi tersebut mendorong lahirnya Zmart yang di inisiasi oleh Baznas. Selain menyalurkan modal, BAZNAS turut menyediakan penataan dan branding warung, perlengkapan usaha, pendampingan manajemen, serta penguatan rantai pasok. Dengan begitu, berharap agar warung memiliki daya saing yang lebih kuat di tengah dinamika pasar.

 

Bukan Sekadar Memberi Modal

Di balik konsep ini, terdapat pendekatan yang menarik  dari Zmart yaitu Modal menjadi awal, bukan akhir dari proses pemberdayaan

Sebab, Modal hanyalah salah satu fondasi namun keberlanjutan usaha juga ditentukan oleh cara mengelolanya dengan dibarengi kemampuan mengelolanya.

Karena itu, dalam program Zmart, Dukungan tersebut dilengkapi pendampingan yang menyentuh berbagai kebutuhan praktis dalam menjalankan usaha, mulai dari pencatatan usaha, pengelolaan stok, penataan produk, promosi, hingga pengembangan usaha.

BAZNAS memberi materi yang berupa mencakup kemampuan untuk mengenali penilaian barang yang paling laris, display produk, stock opname, teknologi bisnis ritel, pelayanan pelanggan, promosi, dan pengembangan usaha sebagai bagian dari pendampingan Zmart.

Dengan pendekatan tersebut, dukungan Zmart tidak semata-mata diarahkan untuk menambah stok barang, tetapi juga mengarah pada sistem pengelolaan yang lebih baik.

Sederhananya adalah Zmart tidak hanya memperkuat warung sebagai tempat usaha, tetapi juga kapasitas pemiliknya untuk berkembang.

 

 

Ribuan Zmart Tersebar di Indonesia

 

Zmart Menjangkau Berbagai Wilayah Indonesia, yang menandakan Zmart terus tumbuh Menjadi Program Pemberdayaan Berskala Nasional.

Dalam keterangan BAZNAS RI pada April 2026, Zmart telah mencapai 5.551 unit di 34 provinsi hingga Maret 2026. Sebelumnya, pada Januari 2026, BAZNAS mencatat 4.805 unit Zmart di 115 kabupaten/kota dan 34 provinsi. Perbedaan angka tersebut menunjukkan program terus berkembang sepanjang 2026.

Pada Maret 2026, Saat meresmikan kolaborasi dengan PT Sumber Trijaya Lestari (Aksesmu) untuk memperkuat rantai pasok warung Zmart, BAZNAS mencatat jumlah Zmart telah mencapai 4.805 unit. Kolaborasi tersebut diarahkan untuk membantu pengelolaan stok dan distribusi barang bagi pelaku usaha mikro.

Artinya, perkembangan Zmart tidak hanya berbicara tentang jumlah warung. Ada upaya untuk membangun ekosistem usaha yang menghubungkan modal, pengelolaan, pendampingan, dan rantai pasok.

Dari Nasional hingga Kota Kediri

Program tersebut juga hadir di Kota Kediri. Pada Januari 2026, Di Kota Kediri, kolaborasi BAZNAS RI, BAZNAS Kota Kediri, dan Pemerintah Kota Kediri diwujudkan melalui hadirnya 60 gerai Zmart. Total bantuan yang disalurkan mencapai Rp480 juta, dengan 60 mustahik sebagai penerima manfaat.

Jika dihitung sederhana, nilai bantuan tersebut setara rata-rata Rp8 juta per penerima.

Namun angka tersebut tidak seharusnya dibaca hanya sebagai nominal bantuan.

Nilai bantuan tidak berhenti pada apa yang diterima, tetapi pada bagaimana bantuan itu diolah menjadi peluang..

Salah satu penerima manfaat Zmart di Kediri, Ibu Cipto, misalnya, mendapatkan pendampingan dalam pencatatan omzet dan pengelolaan usaha. Melalui pendampingan, usaha ritelnya perlahan dikelola dengan lebih terarah, sekaligus membantu menyusun langkah pengembangan toko ke depan.

Di sinilah konsep pemberdayaan menjadi penting.

Zakat dapat berperan lebih jauh, bukan hanya dalam meringankan beban, tetapi juga dapat menjadi instrumen untuk memperkuat kemampuan ekonomi penerimanya.

 

 

Ketika Warung Harus Berhadapan dengan Ritel Modern

Persaingan menjadi salah satu tantangan terbesar bagi warung tradisional.

Di satu sisi, Ritel modern hadir dengan penataan yang lebih rapi, pilihan produk yang beragam, dan layanan yang cenderung konsisten. Namun di sisi lain juga, Warung kecil memiliki keunggulan tersendiri seperti kedekatan dengan warga sekitar, relasi personal dengan pelanggan, dan lokasi yang dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat..

Zmart mencoba memperkuat keunggulan tersebut.

BAZNAS menyebut program ini mendorong penguatan kapasitas warung agar dapat bertahan dan berkembang di tengah persaingan ritel modern. Dukungan yang diberikan mencakup diversifikasi produk, renovasi dan branding, pengembangan rantai pasok, pendampingan personal maupun kelompok, serta dukungan teknologi pada distribusi barang.

Dengan demikian, upaya penguatan tersebut bukan untuk menghilangkan karakter warung tradisional dan menggantinya dengan konsep minimarket.

Alih-alih mengubahnya menjadi minimarket, pendekatan Zmart berfokus pada penataan warung agar lebih rapi, tertata, dan siap bersaing tanpa kehilangan fungsi sosialnya sebagai usaha masyarakat.

Ketika Angka Omzet Mulai Berbicara

Dampak program juga dapat dilihat dari sejumlah kisah penerima manfaat yang dipublikasikan BAZNAS.

Meski demikian, peningkatan tersebut tidak berarti seluruh warung Zmart mengalami pertumbuhan dengan besaran yang sama. Kondisi setiap usaha berbeda, dan omzet juga dipengaruhi lokasi, produk, daya beli pelanggan, serta kemampuan pengelolaan.

Namun, berbagai pengalaman tersebut memperlihatkan satu hal yang tak kalah penting yaitu pendampingan usaha dapat menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan usaha mikro

 

Dari Mustahik Menuju Kemandirian

 

Pada akhirnya, Zmart membawa pendekatan yang tidak berhenti pada pembenahan warung.

BAZNAS menyatakan bahwa tujuan akhirnya adalah mendorong penerima manfaat menuju kemandirian ekonomi, bahkan secara bertahap bertransformasi dari mustahik menjadi muzaki.

Transformasi itu tidak lahir dalam sekejap, melainkan melalui proses yang bertahap.

Menjadi mandiri membutuhkan usaha yang bertahan, pengelolaan keuangan yang disiplin, kemampuan menghadapi persaingan, serta kondisi ekonomi yang mendukung.

Karena itu, lebih dari sekadar menghitung jumlah penerima manfaat, keberhasilan Zmart juga terlihat dari perubahan yang terjadi setelah dukungan diberikan.

 

30/09/2026 | Kontributor: Alif Indra Rayhan Parwansha
8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Sesuai Syariat

"Zakat bukan sekadar memberi, tapi memastikan sampai kepada mereka yang benar-benar berhak, agar keadilan dan kepedulian tumbuh bersama di tengah umat."

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peran penting dalam menciptakan keadilan sosial dan kesejahteraan umat. Selain ibadah, zakat juga berperan dalam menguatkan solidaritas antar sesama.

Memahami perhitungan zakat dengan tepat agar ibadah berjalan lancar menjadi hal yang penting. Selain itu, Anda juga bisa menyiapkan rekening tabungan yang bisa digunakan untuk memudahkan pembayaran zakat secara online.

 Apa saja Jenis-jenis Zakat itu ?

 

Dalam Islam, zakat terbagi menjadi beberapa kategori utama, berdasarkan sifat harta dan subyek yang dizakati:

Zakat Fitrah

Wajib dilakukan setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri, biasanya berupa makanan pokok, beras atau gandum. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pembersihan diri serta kepedulian sosial kepada mereka yang kurang mampu.

Zakat Mal (Harta)

Dikenakan atas harta yang telah memenuhi nisab (standar minimum) dan haul (kepemilikan selama satu tahun), termasuk uang tunai, emas, perak, saham, tabungan, dan hasil perdagangan.

Zakat Profesi (Penghasilan)

Merupakan zakat atas pendapatan profesi seperti gaji, honorarium, atau pendapatan usaha. Nisab dan tarifnya sering disetarakan dengan zakat emas (sekitar 85 gr emas) dan kadar wajibnya biasanya 2,5?% dari penghasilan bersih. Kajian akademis telah menjelaskan dasar hukum, mekanisme ijtihadi, serta perannya dalam mengurangi kesenjangan ekonomi. 

Apa itu Mustahik dan Muzakki? 

Mustahik adalah golongan orang yang berhak menerima zakat, sedangkan orang yang mengeluarkan zakat disebut sebagai muzakki. Umat Islam wajib membayar zakat saat harta yang dimiliki mencapai nisab. Nominal harta yang wajib dikeluarkan atau dizakatkan sebesar 2,5% dari jenis harta seperti zakat penghasilan dan zakat mal.

Sebelum melanjutkan membaca artikel ini ada baiknya kamu juga memahami pengertian zakat dan muzakki sebagai orang yang mengeluarkan zakat. Zakat merupakan rukun islam yang keempat. Islam membagi mustahik ke dalam 8 golongan atau asnaf yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60:

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.”

Sadaqah yang dimaksud dalam ayat ini ialah sadaqah wajib yang dikenal dengan zakat sebagai kewajiban dari Allah terhadap kaum Muslimin yang telah memenuhi syarat-syaratnya untuk mengeluarkan kewajiban zakat, demi untuk memelihara kemaslahatan umat. Mengenai pensyariatan zakat ini diutarakan dalam firman Allah:

Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka. (at-Taubah/9: 103).

Dengan demikian jelaslah bahwa zakat disyariatkan untuk membersihkan diri dari harta yang mungkin didapat dengan cara yang kurang wajar, mendorong pemiliknya agar bersyukur kepada Allah atas rezki yang diberikan-Nya. Yang berhak menerima zakat dalam ayat ini ada 8 golongan sebagai berikut:

1. Fakir

Kelompok pertama dari golongan orang yang berhak menerima zakat adalah fakir. Kategori yang masuk kelompok fakir adalah orang yang berada di bawah kemiskinan karena tidak mempunyai sumber penghasilan. Salah satu penyebabnya adalah sakit yang membuatnya tidak dapat bekerja dan mendapatkan penghasilan. 

2. Miskin

Kedua, golongan orang yang berhak menerima zakat adalah orang miskin. Kelompok ini secara ekonomi masih kekurangan namun sudah mempunyai sumber penghasilan akan tetapi hasilnya tidak dapat memenuhi kebutuhan.Golongan orang yang berhak menerima zakat perlu mendapat pertolongan sehingga lebih bisa berusaha untuk mendapatkan rezeki. 

3. Amil

Orang-orang yang menjadi amil zakat, yaitu orang-orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan, mengurus dan menyimpan harta zakat, baik itu mereka yang bertugas mengumpulkan dan menyimpan harta zakat, atau sebagai bendahara maupun selaku pengatur administrasi pembukuan, baik mengenai penerimaan maupun pembagian (penyaluran). Golongan amil ini menerima pembagian zakat sebagai imbalan pekerjaan mereka.

Disebutkan dalam sebuah riwayat:

Ibnu as-Sa’d? al-M?lik? berkata, “Umar mengangkat aku selaku petugas pengumpulan zakat. Setelah selesai dan aku serahkan kepadanya zakat yang terkumpul, ia memerintahkan agar aku diberi bagian, kemudian aku berkata, bahwasanya saya mengerjakan itu karena Allah, lalu beliau menjawab, ‘Ambillah apa yang telah diberikan kepadamu, bahwasanya aku pernah menjadi amil zakat pada masa Rasulullah, kemudian Rasulullah memberikan kepadaku upah, maka aku jawab sebagaimana jawabanmu, maka berkata Rasulullah kepadaku: “Apabila kamu diberikan sesuatu tanpa kamu minta maka makanlah (terimalah) dan bersedekahlah.” (Riwayat A?mad, al-Bukh?r? dan Muslim).

4. Riqab

Definisi riqab diartikan sebagai hamba sahaya atau budak. Pada zaman awal perkembangan islam, sistem perbudakan masih digunakan bagi mereka yang membutuhkan tenaga bantuan. Seringkali para hamba sahaya diperjualbelikan dengan semena-mena. Oleh karena itu, zakat hadir untuk menghapus sistem perbudakan ini dengan cara memerdekakan budak dari majikannya. Setelah dimerdekakan, budak itu mempunyai kebebasan hidup selayaknya.

Mengutip dari Dewan Syariah Dompet Dhuafa, Izzuddin Abdul Manaf, Lc. MA, secara bahasa, riqab adalah jamak dari raqabah yang artinya adalah tengkuk (leher bagian belakang), seluruh tubuh dinamakan dengan satu anggota karena nilai anggota ini yang berharga. Kata raqabah digunakan secara mutlak dengan makna hamba sahaya, jadi riqab adalah hamba sahaya yang dimiliki oleh seseorang. Riqab dan di sini mencakup mukatab, yaitu hamba sahaya yang berakad dengan majikannya untuk menebus dirinya atau ghairu mukatab.

Menurut Yusuf Qardawi, Riqab adalah bentuk jamak dari Raqabah.Istilah ini dalam Quran artinya budak belian laki-laki (abid) dan bukan budak belian perempuan (amah). Istilah ini diterangkan dalam kaitannya dengan pembebasan atau pelepasan. Seolah-olah Qur’an memberikan isyarah dengan kata kiasan ini maksudnya, bahwa perbudakan bagi manusia tidak ada bedanya seperti belenggu yang mengikatnya.

Riqab / Perbudakan di Era Modern

Sebagian besar buruh migran Indonesia (BMI) menghadapi kondisi kerja paksa dan perbudakan utang (dipaksa bekerja karena memiliki utang) di negara Asia yang lebih maju dan Timur Tengah, khususnya Malaysia, Saudi Arabia, Singapura, Jepang, Kuwait, Suriah, dan Irak.

5. Gharim atau Gharimin

Secara bahasa, Gharimin atau Gharim adalah orang yang terlilit hutang atau orang yang berhutang. Salah satu golongan penerima zakat ini dikategorikan sebagai penerima zakat yang wajib kita berikan yang terbagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu:

Ghârim limaslahati nafsihi (terlilit hutang atau orang yang berutang untuk kemaslahatan atau kebutuhan dirinya)

Ghârim li ishlâhi dzatil bain (terlilit hutang karena mendamaikan manusia, qabilah atau suku)

Tidak semua orang yang terlilit utang disebut mustahik dan berhak menerima zakat. Ada kriteria yang ditentukan, salah satunya seseorang tidak memiliki harta apapun untuk melunasi utang. Harta yang ia miliki hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

6. Mualaf

Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam. Karena masih adaptasi dengan kehidupan baru, maka mualaf juga termasuk orang yang berhak menerima zakat untuk mendukung penguatan iman dan takwa mereka dalam memeluk agama Islam. Zakat yang diberikan kepada mualaf memiliki peran sosial sebagai alat mempererat persaudaraan sesama muslim. Mualaf jadi merasa aman dan dibantu untuk teguh dalam mengenal Islam.

7. Fisabilillah

Golongan fisabilillah adalah seseorang atau sebuah lembaga yang memiliki kegiatan utama berjuang di jalan Allah dalam rangka menegakkan agama Islam. Para fisabilillah penerima zakat saat ini dapat berupa organisasi penyiaran dakwah Islam di kota-kota besar, maupun syiar umat Islam di daerah terpencil.

Selain itu, negara-negara muslim yang masih terjajah juga menjadi golongan penerima zakat fisabilillah, seperti warga negara Palestina. Saudara yang sedang berjuang mengembalikan kejayaan tanah kelahirannya seperti Palestina wajib dibantu, terutama dalam bentuk sedekah.

8. Ibnu Sabil

Seseorang yang berada dalam perjalanan dan kehabisan bekal dan kehabisan biaya itu merupakan arti dari ibnu sabil. Golongan penerima zakat ini diperuntukkan bagi orang-orang yang tidak dapat meneruskan perjalanannya terlepas dari golongan mampu atau pun sebaliknya.

Kedelapan golongan tersebut adalah ketentuan Allah yang wajib dipedomani oleh umat Islam. Allah Mahabijaksana lagi Maha Mengetahui siapa di antara mereka yang mampu dan yang memerlukan pertolongan. Allah Mahabijaksana dalam mengatur ketentuan-ketentuan dan petunjuk-petunjuk yang ditujukan kepada orang-orang yang mampu sehingga jiwa mereka menjadi bersih dan bersyukur kepada Allah atas nikmat yang diberikan kepada mereka. Kedelapan golongan yang telah diterangkan dalam ayat ini dapat dibagi atas dua golongan:

a. Pertama, golongan yang menerima zakat langsung menjadi milik pribadi, mereka ialah fakir miskin, amil, orang-orang yang menanggung hutang, muallaf dan musafir. Zakat yang diberikan kepada mereka ini adalah menjadi hak milik mereka.

b. Kedua, golongan yang menerima zakat untuk kepentingan umum. Golongan ini berupa instansi dan badan, terdiri dari:

1. Fi ar-Riqab, yaitu usaha membebaskan budak. Badan amil zakat secara langsung atau dengan perantaraan organisasi tertentu dapat membeli semua budak yang akan dijual oleh pemiliknya atau yang ada di pasar-pasar budak untuk dimerdekakan.

2. Fi Sabilillah, yaitu segala kepentingan agama yang bersifat umum sebagaimana diterangkan di atas. Sebagian mufasir yang didukung oleh ulama Fiqih memandang dari delapan golongan tersebut, empat golongan termasuk golongan pertama yaitu: fakir, miskin, amil, dan muallaf. Sedangkan empat golongan yang terakhir yaitu: pembebasan budak, pembebasan hutang untuk kepentingan umum, fi sabilillah dan ibnu sabil adalah termasuk golongan kedua yaitu untuk kemaslahatan umum.

30/09/2026 | Kontributor: Ahmad Athar Bayu Afif
Mengenal UU Nomor 23 Tahun 2011: Pedoman Pengelolaan Zakat di Indonesia

 

 

Zakat Bukan Sekadar Kewajiban bagi umat Islam, tetapi Juga Instrumen untuk Meningkatkan Kesejahteraan Umat Islam dalam Bermasyarakat

Jakarta — Zakat merupakan salah satu kewajiban bagi umat Islam yang mampu. Selain menjadi bentuk ibadah, zakat memiliki peran sosial yang penting karena dapat membantu umat Islam dalam masyarakat. Agar pengelolaannya berjalan secara tertib, amanah, dan memberikan manfaat yang lebih luas, pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

UU Nomor 23 Tahun 2011 ditetapkan pada 25 November 2011 dan menggantikan UU Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Regulasi ini mengatur berbagai hal, mulai dari perencanaan, pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan, hingga pelaporan zakat.

Apa Tujuan UU Nomor 23 Tahun 2011?

Secara sederhana, undang-undang ini dibuat agar pengelolaan zakat dapat dilakukan secara profesional, transparan, amanah, dan bertanggung jawab. Zakat diharapkan tidak hanya terkumpul, tetapi juga dapat disalurkan kepada umat islam dimasyarakat yang berhak menerima dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan umat di masyarakat.

Dalam penjelasan undang-undang, zakat dipandang sebagai pranata keagamaan yang bertujuan meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat serta membantu penanggulangan kemiskinan. Karena itu, pengelolaan zakat perlu dilakukan secara terorganisasi dan sesuai dengan prinsip syariat Islam.

BAZNAS sebagai Pengelola Zakat Nasional

Salah satu hal penting yang perlu diketahui masyarakat adalah keberadaan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2011, BAZNAS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan memiliki kewenangan melakukan pengelolaan zakat secara nasional.

BAZNAS tidak hanya terdapat di tingkat pusat. Pengelolaan zakat juga dilakukan melalui BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota. Selain itu, terdapat Lembaga Amil Zakat (LAZ) juga berperan membantu pengelolaan zakat sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan.

Dengan adanya lembaga resmi, umat islam dimasyarakat memiliki pilihan untuk menyalurkan zakat melalui organisasi yang memiliki mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban yang jelas.

Bagaimana Zakat Dikelola?

UU No. 23 Tahun 2011 mengatur bahwa pengelolaan zakat mencakup beberapa kegiatan utama.

Pertama, pengumpulan zakat. Lembaga pengelola zakat menghimpun zakat dari masyarakat yang telah memenuhi kewajiban zakat.

Kedua, pendistribusian zakat. Dana zakat yang terkumpul kemudian disalurkan kepada pihak yang berhak menerimanya atau mustahik.

Ketiga, pendayagunaan zakat. Zakat tidak hanya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan langsung penerima, tetapi juga dapat didayagunakan untuk kegiatan produktif sesuai ketentuan yang berlaku.

Keempat, pelaporan dan pertanggungjawaban. Pengelolaan zakat harus dapat dipertanggungjawabkan sehingga masyarakat memiliki kepercayaan terhadap lembaga pengelola zakat.

Mengapa Masyarakat Perlu Memahami UU Ini?

Pemahaman mengenai UU No. 23 Tahun 2011 penting karena umat islam dimasyarakat bukan hanya berperan sebagai pembayar zakat atau muzaki, tetapi juga memiliki hak untuk mengetahui bagaimana zakat dikelola.

Umat Islam dimasyarakat perlu memahami pentingnya memilih lembaga pengelola zakat yang resmi dan terpercaya. Dengan menyalurkan zakat melalui lembaga yang memiliki legalitas serta sistem pengelolaan yang baik, penghimpunan dan pendistribusian zakat diharapkan dapat dilakukan secara lebih terarah.

Selain itu, masyarakat juga perlu mengetahui bahwa pengelolaan zakat bukan hanya mengenai mengumpulkan dan membagikan dana. Ada proses perencanaan, pengawasan, pelaporan, dan pendayagunaan yang harus diperhatikan agar zakat benar-benar memberikan manfaat kepada penerimanya.

Zakat sebagai Upaya Mengurangi Kemiskinan

Salah satu pesan penting dalam UU No. 23 Tahun 2011 adalah bahwa zakat memiliki potensi untuk berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan.

Jika dikelola dengan baik, zakat dapat digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan bagi yang kurang mampu. Bahkan, melalui pendayagunaan yang tepat, zakat dapat mendukung program pemberdayaan sehingga penerima manfaat memiliki kesempatan untuk meningkatkan kondisi ekonominya.

Oleh karena itu, zakat dapat dipandang tidak hanya sebagai kewajiban individual, tetapi juga sebagai bagian dari sistem sosial yang dapat memperkuat kepedulian dan solidaritas antarmasyarakat

UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat merupakan dasar hukum penting dalam mengatur tata kelola zakat di Indonesia. Undang-undang ini memberikan kerangka mengenai bagaimana zakat dikumpulkan, didistribusikan, didayagunakan, dan dilaporkan.

Bagi umat Islam dimasyarakat, memahami aturan ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan kesadaran dalam menunaikan zakat sekaligus memastikan zakat dikelola secara amanah dan tepat sasaran.

Pada akhirnya, keberhasilan pengelolaan zakat tidak hanya bergantung pada lembaga pengelola, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat. Dengan adanya kerja sama antara pemerintah, lembaga zakat, dan masyarakat, zakat diharapkan dapat memberikan manfaat yang semakin besar bagi kesejahteraan umat dan masyarakat Indonesia.

BAZNAS adalah wadah yang mengelola dengan tanggung jawab untuk kesejahteraan umat Islam dengan tetap berlandaskan hukum, Syariat & Perundang-undangan hukum yang menaungi di Indonesia.

 

 

07/09/2026 | Kontributor: Didan Wilis Santoso
Bulan Rajab, Waktu Mulia untuk Memperkuat Iman dan Kepedulian Sosial

Dalam kalender Hijriah, bulan Rajab menempati posisi istimewa sebagai salah satu bulan yang dimuliakan Allah SWT. Keberadaannya menjadi pengingat bagi umat Islam untuk lebih mendekatkan diri kepada Sang Pencipta dengan meningkatkan kualitas ibadah serta memperkuat kepedulian terhadap sesama. Rajab juga dipandang sebagai fase awal pembinaan spiritual sebelum memasuki bulan suci Ramadhan.

Allah SWT menegaskan dalam firman-Nya:

“Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ada dua belas bulan… di antaranya terdapat empat bulan yang dimuliakan.”
(QS. At-Taubah: 36)

Ayat ini menunjukkan bahwa bulan Rajab termasuk dalam periode waktu yang memiliki kemuliaan khusus dan layak diisi dengan amal-amal kebaikan.

Rajab sebagai Bagian dari Bulan Haram

Rajab merupakan salah satu dari empat bulan haram yang dimuliakan dalam Islam. Sejak sebelum datangnya Islam, bulan ini telah dipandang suci dan dihormati. Masyarakat Arab pada masa itu menahan diri dari peperangan sebagai bentuk penghormatan terhadap kesuciannya.

Setelah Islam diturunkan, Rasulullah SAW tetap menetapkan Rajab sebagai bulan yang harus dijaga kehormatannya. Para ulama menjelaskan bahwa pada bulan-bulan haram, umat Islam dianjurkan untuk lebih menjaga perilaku, menjauhi kemaksiatan, serta meningkatkan amal saleh karena nilai kebaikan yang dilakukan menjadi lebih bermakna.

Momentum Awal Menyongsong Ramadhan

Salah satu keistimewaan bulan Rajab adalah perannya sebagai masa persiapan menuju Ramadhan. Rasulullah SAW pernah memanjatkan doa:

“Ya Allah, limpahkan keberkahan kepada kami di bulan Rajab dan Sya’ban, serta pertemukan kami dengan bulan Ramadhan.”
(HR. Ahmad dan Al-Baihaqi)

Doa tersebut mencerminkan bahwa Rajab merupakan waktu yang tepat untuk mulai menata kembali rutinitas ibadah. Umat Islam dianjurkan memperbanyak dzikir, membaca Al-Qur’an, memperbaiki kualitas shalat, serta melatih diri dengan puasa sunnah agar lebih siap secara lahir dan batin ketika Ramadhan tiba.

Peristiwa Isra Mi’raj sebagai Pelajaran Iman

Bulan Rajab juga dikenal sebagai waktu terjadinya peristiwa Isra Mi’raj, sebuah perjalanan luar biasa yang dialami Rasulullah SAW. Dalam peristiwa tersebut, beliau menerima perintah shalat lima waktu yang menjadi kewajiban utama bagi umat Islam.

Isra Mi’raj mengajarkan pentingnya menjaga shalat sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT. Hikmah dari peristiwa ini mendorong umat Islam untuk memperbaiki kualitas ibadah dan memperkuat keyakinan terhadap kebesaran Allah SWT.

Amalan yang Dianjurkan pada Bulan Rajab

Tidak terdapat ibadah khusus yang diwajibkan secara spesifik pada bulan Rajab. Namun, para ulama menganjurkan umat Islam untuk memperbanyak amalan kebaikan yang bersifat umum, di antaranya:

  • Memperbanyak istighfar dan taubat

  • Menjaga dan meningkatkan shalat sunnah

  • Melaksanakan puasa sunnah sebagaimana di bulan lainnya

  • Membaca dan mengamalkan Al-Qur’an

  • Memperbanyak sedekah dan kepedulian sosial

Amalan-amalan tersebut menjadi sarana pembinaan diri agar iman semakin kuat dan akhlak semakin baik.

Menumbuhkan Kepedulian Sosial Melalui Zakat dan Sedekah

Selain memperbaiki hubungan dengan Allah SWT, bulan Rajab juga menjadi waktu yang tepat untuk memperkuat hubungan sosial. Berbagi melalui zakat, infak, dan sedekah merupakan wujud nyata kepedulian terhadap sesama yang membutuhkan.

Dalam hal ini, BAZNAS Kota Kediri terus mengajak masyarakat untuk memanfaatkan bulan Rajab sebagai awal menumbuhkan kesadaran berbagi. Dana yang terhimpun dikelola secara amanah dan disalurkan melalui program-program pemberdayaan umat di bidang pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, ekonomi, serta dakwah.

Waktu Tepat Memohon Ampunan dan Keberkahan

Bulan Rajab juga sering dimaknai sebagai waktu yang tepat untuk memperbanyak permohonan ampunan kepada Allah SWT. Kesempatan ini hendaknya dimanfaatkan untuk melakukan evaluasi diri, memperbaiki niat, serta meningkatkan kualitas ibadah.

Dengan kesungguhan dalam bertaubat dan berdoa, seorang Muslim berharap mendapatkan keberkahan hidup, ketenangan batin, serta kemudahan dalam menjalani kehidupan dunia dan akhirat.

Penutup

Sebagai bulan yang dimuliakan, Rajab menjadi momentum penting bagi umat Islam untuk meningkatkan iman, memperbaiki amal, dan menumbuhkan kepedulian sosial. Melalui penguatan ibadah dan semangat berbagi, bulan Rajab diharapkan menjadi langkah awal menuju Ramadhan yang lebih bermakna.

BAZNAS Kota Kediri mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan bulan Rajab sebagai kesempatan memperbanyak kebaikan dan berbagi kepada sesama, demi terwujudnya kesejahteraan umat dan keberkahan bersama.

 

Semoga Allah SWT senantiasa memberikan rahmat dan ampunan kepada kita semua. Aamiin.

22/12/2025 | Kontributor: Humas Baznas Kota Kediri
Mengenal Amil Zakat: Tugas, Syarat, dan Haknya

Zakat sebagai salah satu rukun Islam tidak hanya berfungsi sebagai ibadah individual, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang sangat penting. Agar pelaksanaan zakat dapat berjalan teratur dan sampai kepada pihak yang berhak, Islam menugaskan sekelompok orang khusus yang disebut amil zakat. Mereka memiliki peran penting sebagai pengelola zakat, mulai dari pengumpulan hingga pendistribusian. Karena itu, al-Qur’an secara tegas memasukkan amil ke dalam golongan penerima zakat (QS. at-Taubah: 60), sebagai bentuk penghargaan atas tugas mereka yang strategis dalam menjaga keberlangsungan fungsi sosial zakat.

Definisi Amil Zakat

Dalam literatur fikih, Amil zakat adalah orang yang ditugaskan oleh imam (pemerintah) untuk mengelola zakat, baik dalam pengambilan maupun pendistribusian. Muhammad Mahf?dz al-Tarmas? dalam al-Manhal al-‘Am?m H?syiyah al-Minh?j al-Qaw?m (5/404) menyebutkan:

“al-‘?mil huwa man na?abahu al-im?m f? akhdzi al-‘am?lah min al-zakaw?t”

Dimana Amil merupakan orang yang ditugaskan imam (pemerintah) untuk mengambil zakat. Kemudian dijelaskan pula oleh Abu Bakr Syath? al-Dimy??? dalam I‘?nat al-??lib?n (2/341) bahwa Jika seorang amil digaji dari Baitulmal, maka ia tidak lagi mengambil bagian dari zakat. Sebab, bagian zakat bagi amil sejatinya hanya sebagai kompensasi atas kerja yang mereka lakukan. Jika kebutuhan finansialnya sudah tercukupi dari gaji negara, maka haknya dari zakat gugur agar lebih banyak tersalurkan kepada golongan lain yang berhak.

Jenis-Jenis Amil Zakat

Para ulama menjelaskan bahwa amil zakat memiliki berbagai peran sesuai tugasnya. Al-Tarmas? (5/407) dan I‘?nat al-??lib?n (2/342) menguraikan jenis-jenisnya sebagai berikut:

  1. Al-S?‘?
    Yaitu amil yang diutus imam untuk mengambil (mengurus) zakat. Dialah yang menjadi ketua di antara para amil. Imam al-Tarmas? menegaskan bahwa wajib bagi imam mengutusnya, sebagaimana disebut dalam hadis sahih (Muslim no. 983; Bukhari no. 468). Disunnahkan bagi al-s?‘? untuk menetapkan waktu tertentu dalam setahun agar masyarakat tahu kapan zakat diambil. dan menurut ulama, bulan Muharram lebih utama karena mengutip dari ucapan Sayyidina ‘Utsm?n bin ‘Aff?n RA: “H?dh? shahru zak?tikum” (Inilah bulan zakat kalian) – diriwayatkan oleh al-Baihaq?.
  2. Al-K?tib
    Yaitu petugas pencatat, yang menulis apa saja yang telah diberikan oleh para muzakki (pembayar zakat).
  3. Al-Q?sim
    Yaitu yang membagi zakat kepada para mustahik (penerima yang berhak).
  4. Al-H?shir
    Yaitu yang mengumpulkan para pemilik harta agar zakat mereka dapat diambil.
  5. Al-‘Ar?f
    Yaitu yang mengenali siapa saja yang berhak menerima zakat.
  6. Al-??sib
    Yaitu yang menghitung serta memastikan jumlah harta zakat.
  7. Al-??fi?
    Yaitu yang menjaga harta zakat sebelum disalurkan.
  8. Al-J?b?
    Yaitu yang langsung mengambil zakat dari pemilik harta.
  9. Al-Jund?
    Yaitu mereka yang bertugas mengawal harta zakat (pasukan pengawal harta zakat).

Syarat-Syarat Amil Zakat

Para ulama fikih juga membahas syarat-syarat yang harus dipenuhi seorang amil, khususnya al-s?‘?. Dalam I‘?nat al-??lib?n (2/342) disebutkan syarat-syarat tersebut antara lain:

  1. Memiliki pengetahuan fikih terkait zakat, sehingga mengetahui harta apa saja yang wajib dizakati, kadar nishab, besaran yang harus dikeluarkan, serta siapa saja yang berhak menerima.
  2. Muslim.
  3. Mukallaf (berakal dan baligh).
  4. Merdeka.
  5. Adil.
  6. Pendengaran yang baik.
  7. Penglihatan yang baik.
  8. Laki-laki.
  9. Tidak termasuk Bani Hasyim dan Bani Muththalib.

Adapun para pembantu Ketua amil seperti petugas pencatat dan seterusnya yang telah disebutkan sebelumnya, itu tidak disyaratkan memenuhi semua kriteria di atas. Menurut al-Tarmas? (5/407), syarat yang harus dipenuhi oleh mereka adalah hanya: Islam, mukallaf, laki-laki, dan adil.

Hak Amil Zakat

Seorang amil berhak mendapatkan bagian dari zakat sesuai dengan jerih payahnya. Yang berhak ia terima adalah ujrah al-mitsl (upah sepadan dengan pekerjaannya) dari bagian zakat yang diperuntukkan bagi amil. Besarannya bisa berbeda, tergantung pada jauh-dekatnya jarak, banyak-sedikitnya harta zakat, serta kondisi pribadi amil, misalnya tingkat amanah dan posisinya dalam struktural. Imam berwenang menetapkan upah tersebut sebagai bentuk ijarah dalam artian semacam kontrak, selama upah tersebut bersumber dari harta zakat bukan Baitulmal

Kedudukan Amil dalam Islam

Dengan adanya struktur amil zakat ini, Islam menegaskan bahwa zakat bukan hanya ibadah personal, melainkan juga institusi sosial yang dikelola secara profesional. Amil zakat tidak sekadar petugas teknis, melainkan bagian dari sistem pemerataan ekonomi Islam. Oleh karena itu, para amil berhak mendapatkan bagian zakat (sebagaimana disebut dalam QS. At-Taubah: 60) sebagai kompensasi atas tugas mereka.

Di Indonesia, BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) merupakan lembaga resmi yang ditetapkan pemerintah untuk mengelola zakat secara nasional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Melalui BAZNAS, zakat tidak hanya disalurkan kepada yang berhak, tetapi juga dimanfaatkan untuk program pemberdayaan umat di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan kemanusiaan. Menunaikan zakat melalui BAZNAS berarti ikut menjaga amanah syariat serta memastikan manfaat zakat tersebar lebih luas dan terorganisir.

Sumber:

1.      Al-Bayhaq?, Sunan al-Kubr?, terkait riwayat Utsm?n bin ‘Aff?n.

2.      Al-Qur’anul Karim, QS. At-Taubah: 60.

3.      Abu Bakr Syath? al-Dimy???, I‘?nat al-??lib?n, Juz 2, hlm. 341–342.

4.      Imam al-Bukh?r?, ?a??? al-Bukh?r?, no. 468.

5.      Imam Muslim, ?a??? Muslim, no. 983.

6.      Muhammad Mahf?dz al-Tarmas?, al-Manhal al-‘Am?m H?syiyah al-Minh?j al-Qaw?m, Juz 5, hlm. 404–407.

01/10/2025 | Kontributor: Zainal Mustofa

Artikel Terbaru

Dari Rak Warung hingga Kemandirian: Perjalanan Zmart BAZNAS Kota Kediri
Dari Rak Warung hingga Kemandirian: Perjalanan Zmart BAZNAS Kota Kediri
Kediri Zmart adalah program pemberdayaan ekonomi untuk masyarakat dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang mengalokasikan dana zakat produktif untuk membantu pegiat usaha mikro. Dalam pelaksanaannya, program ini menghadirkan tambahan modal, penataan warung, pendampingan manajemen, dan penguatan rantai pasok. Sampai 2026, ribuan unit Zmart sudah berdiri di berbagai wilayah Indonesia, termasuk 60 gerai yang baru diresmikan di Kota Kediri. Bagi banyak keluarga, warung kecil memiliki peran yang jauh lebih besar daripada sekadar tempat berjualan sembako. Warung menjadi sumber nafkah sandaran ekonomi keluarga, sekaligus modal untuk membiayai pendidikan anak dan menjaga keberlangsungan hidup keluarga. Meski begitu, mengelola warung kecil tidaklah mudah. Keterbatasan modal, ketersediaan stok yang tidak selalu lengkap, persaingan dengan toko ritel modern, serta pencatatan keuangan yang belum rapi sering kali menghambat perkembangan usaha. Situasi tersebut mendorong lahirnya Zmart yang di inisiasi oleh Baznas. Selain menyalurkan modal, BAZNAS turut menyediakan penataan dan branding warung, perlengkapan usaha, pendampingan manajemen, serta penguatan rantai pasok. Dengan begitu, berharap agar warung memiliki daya saing yang lebih kuat di tengah dinamika pasar. Bukan Sekadar Memberi Modal Di balik konsep ini, terdapat pendekatan yang menarik dari Zmart yaitu Modal menjadi awal, bukan akhir dari proses pemberdayaan Sebab, Modal hanyalah salah satu fondasi namun keberlanjutan usaha juga ditentukan oleh cara mengelolanya dengan dibarengi kemampuan mengelolanya. Karena itu, dalam program Zmart, Dukungan tersebut dilengkapi pendampingan yang menyentuh berbagai kebutuhan praktis dalam menjalankan usaha, mulai dari pencatatan usaha, pengelolaan stok, penataan produk, promosi, hingga pengembangan usaha. BAZNAS memberi materi yang berupa mencakup kemampuan untuk mengenali penilaian barang yang paling laris, display produk, stock opname, teknologi bisnis ritel, pelayanan pelanggan, promosi, dan pengembangan usaha sebagai bagian dari pendampingan Zmart. Dengan pendekatan tersebut, dukungan Zmart tidak semata-mata diarahkan untuk menambah stok barang, tetapi juga mengarah pada sistem pengelolaan yang lebih baik. Sederhananya adalah Zmart tidak hanya memperkuat warung sebagai tempat usaha, tetapi juga kapasitas pemiliknya untuk berkembang. Ribuan Zmart Tersebar di Indonesia Zmart Menjangkau Berbagai Wilayah Indonesia, yang menandakan Zmart terus tumbuh Menjadi Program Pemberdayaan Berskala Nasional. Dalam keterangan BAZNAS RI pada April 2026, Zmart telah mencapai 5.551 unit di 34 provinsi hingga Maret 2026. Sebelumnya, pada Januari 2026, BAZNAS mencatat 4.805 unit Zmart di 115 kabupaten/kota dan 34 provinsi. Perbedaan angka tersebut menunjukkan program terus berkembang sepanjang 2026. Pada Maret 2026, Saat meresmikan kolaborasi dengan PT Sumber Trijaya Lestari (Aksesmu) untuk memperkuat rantai pasok warung Zmart, BAZNAS mencatat jumlah Zmart telah mencapai 4.805 unit. Kolaborasi tersebut diarahkan untuk membantu pengelolaan stok dan distribusi barang bagi pelaku usaha mikro. Artinya, perkembangan Zmart tidak hanya berbicara tentang jumlah warung. Ada upaya untuk membangun ekosistem usaha yang menghubungkan modal, pengelolaan, pendampingan, dan rantai pasok. Dari Nasional hingga Kota Kediri Program tersebut juga hadir di Kota Kediri. Pada Januari 2026, Di Kota Kediri, kolaborasi BAZNAS RI, BAZNAS Kota Kediri, dan Pemerintah Kota Kediri diwujudkan melalui hadirnya 60 gerai Zmart. Total bantuan yang disalurkan mencapai Rp480 juta, dengan 60 mustahik sebagai penerima manfaat. Jika dihitung sederhana, nilai bantuan tersebut setara rata-rata Rp8 juta per penerima. Namun angka tersebut tidak seharusnya dibaca hanya sebagai nominal bantuan. Nilai bantuan tidak berhenti pada apa yang diterima, tetapi pada bagaimana bantuan itu diolah menjadi peluang.. Salah satu penerima manfaat Zmart di Kediri, Ibu Cipto, misalnya, mendapatkan pendampingan dalam pencatatan omzet dan pengelolaan usaha. Melalui pendampingan, usaha ritelnya perlahan dikelola dengan lebih terarah, sekaligus membantu menyusun langkah pengembangan toko ke depan. Di sinilah konsep pemberdayaan menjadi penting. Zakat dapat berperan lebih jauh, bukan hanya dalam meringankan beban, tetapi juga dapat menjadi instrumen untuk memperkuat kemampuan ekonomi penerimanya. Ketika Warung Harus Berhadapan dengan Ritel Modern Persaingan menjadi salah satu tantangan terbesar bagi warung tradisional. Di satu sisi, Ritel modern hadir dengan penataan yang lebih rapi, pilihan produk yang beragam, dan layanan yang cenderung konsisten. Namun di sisi lain juga, Warung kecil memiliki keunggulan tersendiri seperti kedekatan dengan warga sekitar, relasi personal dengan pelanggan, dan lokasi yang dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat.. Zmart mencoba memperkuat keunggulan tersebut. BAZNAS menyebut program ini mendorong penguatan kapasitas warung agar dapat bertahan dan berkembang di tengah persaingan ritel modern. Dukungan yang diberikan mencakup diversifikasi produk, renovasi dan branding, pengembangan rantai pasok, pendampingan personal maupun kelompok, serta dukungan teknologi pada distribusi barang. Dengan demikian, upaya penguatan tersebut bukan untuk menghilangkan karakter warung tradisional dan menggantinya dengan konsep minimarket. Alih-alih mengubahnya menjadi minimarket, pendekatan Zmart berfokus pada penataan warung agar lebih rapi, tertata, dan siap bersaing tanpa kehilangan fungsi sosialnya sebagai usaha masyarakat. Ketika Angka Omzet Mulai Berbicara Dampak program juga dapat dilihat dari sejumlah kisah penerima manfaat yang dipublikasikan BAZNAS. Meski demikian, peningkatan tersebut tidak berarti seluruh warung Zmart mengalami pertumbuhan dengan besaran yang sama. Kondisi setiap usaha berbeda, dan omzet juga dipengaruhi lokasi, produk, daya beli pelanggan, serta kemampuan pengelolaan. Namun, berbagai pengalaman tersebut memperlihatkan satu hal yang tak kalah penting yaitu pendampingan usaha dapat menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan usaha mikro Dari Mustahik Menuju Kemandirian Pada akhirnya, Zmart membawa pendekatan yang tidak berhenti pada pembenahan warung. BAZNAS menyatakan bahwa tujuan akhirnya adalah mendorong penerima manfaat menuju kemandirian ekonomi, bahkan secara bertahap bertransformasi dari mustahik menjadi muzaki. Transformasi itu tidak lahir dalam sekejap, melainkan melalui proses yang bertahap. Menjadi mandiri membutuhkan usaha yang bertahan, pengelolaan keuangan yang disiplin, kemampuan menghadapi persaingan, serta kondisi ekonomi yang mendukung. Karena itu, lebih dari sekadar menghitung jumlah penerima manfaat, keberhasilan Zmart juga terlihat dari perubahan yang terjadi setelah dukungan diberikan.
ARTIKEL30/09/2026 | Alif Indra Rayhan Parwansha
8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Sesuai Syariat
8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Sesuai Syariat
"Zakat bukan sekadar memberi, tapi memastikan sampai kepada mereka yang benar-benar berhak, agar keadilan dan kepedulian tumbuh bersama di tengah umat." Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peran penting dalam menciptakan keadilan sosial dan kesejahteraan umat. Selain ibadah, zakat juga berperan dalam menguatkan solidaritas antar sesama. Memahami perhitungan zakat dengan tepat agar ibadah berjalan lancar menjadi hal yang penting. Selain itu, Anda juga bisa menyiapkan rekening tabungan yang bisa digunakan untuk memudahkan pembayaran zakat secara online. Apa saja Jenis-jenis Zakat itu ? Dalam Islam, zakat terbagi menjadi beberapa kategori utama, berdasarkan sifat harta dan subyek yang dizakati: Zakat Fitrah Wajib dilakukan setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri, biasanya berupa makanan pokok, beras atau gandum. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pembersihan diri serta kepedulian sosial kepada mereka yang kurang mampu. Zakat Mal (Harta) Dikenakan atas harta yang telah memenuhi nisab (standar minimum) dan haul (kepemilikan selama satu tahun), termasuk uang tunai, emas, perak, saham, tabungan, dan hasil perdagangan. Zakat Profesi (Penghasilan) Merupakan zakat atas pendapatan profesi seperti gaji, honorarium, atau pendapatan usaha. Nisab dan tarifnya sering disetarakan dengan zakat emas (sekitar 85 gr emas) dan kadar wajibnya biasanya 2,5?% dari penghasilan bersih. Kajian akademis telah menjelaskan dasar hukum, mekanisme ijtihadi, serta perannya dalam mengurangi kesenjangan ekonomi. Apa itu Mustahik dan Muzakki? Mustahik adalah golongan orang yang berhak menerima zakat, sedangkan orang yang mengeluarkan zakat disebut sebagai muzakki. Umat Islam wajib membayar zakat saat harta yang dimiliki mencapai nisab. Nominal harta yang wajib dikeluarkan atau dizakatkan sebesar 2,5% dari jenis harta seperti zakat penghasilan dan zakat mal. Sebelum melanjutkan membaca artikel ini ada baiknya kamu juga memahami pengertian zakat dan muzakki sebagai orang yang mengeluarkan zakat. Zakat merupakan rukun islam yang keempat. Islam membagi mustahik ke dalam 8 golongan atau asnaf yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” Sadaqah yang dimaksud dalam ayat ini ialah sadaqah wajib yang dikenal dengan zakat sebagai kewajiban dari Allah terhadap kaum Muslimin yang telah memenuhi syarat-syaratnya untuk mengeluarkan kewajiban zakat, demi untuk memelihara kemaslahatan umat. Mengenai pensyariatan zakat ini diutarakan dalam firman Allah: Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka. (at-Taubah/9: 103). Dengan demikian jelaslah bahwa zakat disyariatkan untuk membersihkan diri dari harta yang mungkin didapat dengan cara yang kurang wajar, mendorong pemiliknya agar bersyukur kepada Allah atas rezki yang diberikan-Nya. Yang berhak menerima zakat dalam ayat ini ada 8 golongan sebagai berikut: 1. Fakir Kelompok pertama dari golongan orang yang berhak menerima zakat adalah fakir. Kategori yang masuk kelompok fakir adalah orang yang berada di bawah kemiskinan karena tidak mempunyai sumber penghasilan. Salah satu penyebabnya adalah sakit yang membuatnya tidak dapat bekerja dan mendapatkan penghasilan. 2. Miskin Kedua, golongan orang yang berhak menerima zakat adalah orang miskin. Kelompok ini secara ekonomi masih kekurangan namun sudah mempunyai sumber penghasilan akan tetapi hasilnya tidak dapat memenuhi kebutuhan.Golongan orang yang berhak menerima zakat perlu mendapat pertolongan sehingga lebih bisa berusaha untuk mendapatkan rezeki. 3. Amil Orang-orang yang menjadi amil zakat, yaitu orang-orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan, mengurus dan menyimpan harta zakat, baik itu mereka yang bertugas mengumpulkan dan menyimpan harta zakat, atau sebagai bendahara maupun selaku pengatur administrasi pembukuan, baik mengenai penerimaan maupun pembagian (penyaluran). Golongan amil ini menerima pembagian zakat sebagai imbalan pekerjaan mereka. Disebutkan dalam sebuah riwayat: Ibnu as-Sa’d? al-M?lik? berkata, “Umar mengangkat aku selaku petugas pengumpulan zakat. Setelah selesai dan aku serahkan kepadanya zakat yang terkumpul, ia memerintahkan agar aku diberi bagian, kemudian aku berkata, bahwasanya saya mengerjakan itu karena Allah, lalu beliau menjawab, ‘Ambillah apa yang telah diberikan kepadamu, bahwasanya aku pernah menjadi amil zakat pada masa Rasulullah, kemudian Rasulullah memberikan kepadaku upah, maka aku jawab sebagaimana jawabanmu, maka berkata Rasulullah kepadaku: “Apabila kamu diberikan sesuatu tanpa kamu minta maka makanlah (terimalah) dan bersedekahlah.” (Riwayat A?mad, al-Bukh?r? dan Muslim). 4. Riqab Definisi riqab diartikan sebagai hamba sahaya atau budak. Pada zaman awal perkembangan islam, sistem perbudakan masih digunakan bagi mereka yang membutuhkan tenaga bantuan. Seringkali para hamba sahaya diperjualbelikan dengan semena-mena. Oleh karena itu, zakat hadir untuk menghapus sistem perbudakan ini dengan cara memerdekakan budak dari majikannya. Setelah dimerdekakan, budak itu mempunyai kebebasan hidup selayaknya. Mengutip dari Dewan Syariah Dompet Dhuafa, Izzuddin Abdul Manaf, Lc. MA, secara bahasa, riqab adalah jamak dari raqabah yang artinya adalah tengkuk (leher bagian belakang), seluruh tubuh dinamakan dengan satu anggota karena nilai anggota ini yang berharga. Kata raqabah digunakan secara mutlak dengan makna hamba sahaya, jadi riqab adalah hamba sahaya yang dimiliki oleh seseorang. Riqab dan di sini mencakup mukatab, yaitu hamba sahaya yang berakad dengan majikannya untuk menebus dirinya atau ghairu mukatab. Menurut Yusuf Qardawi, Riqab adalah bentuk jamak dari Raqabah.Istilah ini dalam Quran artinya budak belian laki-laki (abid) dan bukan budak belian perempuan (amah). Istilah ini diterangkan dalam kaitannya dengan pembebasan atau pelepasan. Seolah-olah Qur’an memberikan isyarah dengan kata kiasan ini maksudnya, bahwa perbudakan bagi manusia tidak ada bedanya seperti belenggu yang mengikatnya. Riqab / Perbudakan di Era Modern Sebagian besar buruh migran Indonesia (BMI) menghadapi kondisi kerja paksa dan perbudakan utang (dipaksa bekerja karena memiliki utang) di negara Asia yang lebih maju dan Timur Tengah, khususnya Malaysia, Saudi Arabia, Singapura, Jepang, Kuwait, Suriah, dan Irak. 5. Gharim atau Gharimin Secara bahasa, Gharimin atau Gharim adalah orang yang terlilit hutang atau orang yang berhutang. Salah satu golongan penerima zakat ini dikategorikan sebagai penerima zakat yang wajib kita berikan yang terbagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu: Ghârim limaslahati nafsihi (terlilit hutang atau orang yang berutang untuk kemaslahatan atau kebutuhan dirinya) Ghârim li ishlâhi dzatil bain (terlilit hutang karena mendamaikan manusia, qabilah atau suku) Tidak semua orang yang terlilit utang disebut mustahik dan berhak menerima zakat. Ada kriteria yang ditentukan, salah satunya seseorang tidak memiliki harta apapun untuk melunasi utang. Harta yang ia miliki hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. 6. Mualaf Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam. Karena masih adaptasi dengan kehidupan baru, maka mualaf juga termasuk orang yang berhak menerima zakat untuk mendukung penguatan iman dan takwa mereka dalam memeluk agama Islam. Zakat yang diberikan kepada mualaf memiliki peran sosial sebagai alat mempererat persaudaraan sesama muslim. Mualaf jadi merasa aman dan dibantu untuk teguh dalam mengenal Islam. 7. Fisabilillah Golongan fisabilillah adalah seseorang atau sebuah lembaga yang memiliki kegiatan utama berjuang di jalan Allah dalam rangka menegakkan agama Islam. Para fisabilillah penerima zakat saat ini dapat berupa organisasi penyiaran dakwah Islam di kota-kota besar, maupun syiar umat Islam di daerah terpencil. Selain itu, negara-negara muslim yang masih terjajah juga menjadi golongan penerima zakat fisabilillah, seperti warga negara Palestina. Saudara yang sedang berjuang mengembalikan kejayaan tanah kelahirannya seperti Palestina wajib dibantu, terutama dalam bentuk sedekah. 8. Ibnu Sabil Seseorang yang berada dalam perjalanan dan kehabisan bekal dan kehabisan biaya itu merupakan arti dari ibnu sabil. Golongan penerima zakat ini diperuntukkan bagi orang-orang yang tidak dapat meneruskan perjalanannya terlepas dari golongan mampu atau pun sebaliknya. Kedelapan golongan tersebut adalah ketentuan Allah yang wajib dipedomani oleh umat Islam. Allah Mahabijaksana lagi Maha Mengetahui siapa di antara mereka yang mampu dan yang memerlukan pertolongan. Allah Mahabijaksana dalam mengatur ketentuan-ketentuan dan petunjuk-petunjuk yang ditujukan kepada orang-orang yang mampu sehingga jiwa mereka menjadi bersih dan bersyukur kepada Allah atas nikmat yang diberikan kepada mereka. Kedelapan golongan yang telah diterangkan dalam ayat ini dapat dibagi atas dua golongan: a. Pertama, golongan yang menerima zakat langsung menjadi milik pribadi, mereka ialah fakir miskin, amil, orang-orang yang menanggung hutang, muallaf dan musafir. Zakat yang diberikan kepada mereka ini adalah menjadi hak milik mereka. b. Kedua, golongan yang menerima zakat untuk kepentingan umum. Golongan ini berupa instansi dan badan, terdiri dari: 1. Fi ar-Riqab, yaitu usaha membebaskan budak. Badan amil zakat secara langsung atau dengan perantaraan organisasi tertentu dapat membeli semua budak yang akan dijual oleh pemiliknya atau yang ada di pasar-pasar budak untuk dimerdekakan. 2. Fi Sabilillah, yaitu segala kepentingan agama yang bersifat umum sebagaimana diterangkan di atas. Sebagian mufasir yang didukung oleh ulama Fiqih memandang dari delapan golongan tersebut, empat golongan termasuk golongan pertama yaitu: fakir, miskin, amil, dan muallaf. Sedangkan empat golongan yang terakhir yaitu: pembebasan budak, pembebasan hutang untuk kepentingan umum, fi sabilillah dan ibnu sabil adalah termasuk golongan kedua yaitu untuk kemaslahatan umum.
ARTIKEL30/09/2026 | Ahmad Athar Bayu Afif
Mengenal UU Nomor 23 Tahun 2011: Pedoman Pengelolaan Zakat di Indonesia
Mengenal UU Nomor 23 Tahun 2011: Pedoman Pengelolaan Zakat di Indonesia
Zakat Bukan Sekadar Kewajiban bagi umat Islam, tetapi Juga Instrumen untuk Meningkatkan Kesejahteraan Umat Islam dalam Bermasyarakat Jakarta — Zakat merupakan salah satu kewajiban bagi umat Islam yang mampu. Selain menjadi bentuk ibadah, zakat memiliki peran sosial yang penting karena dapat membantu umat Islam dalam masyarakat. Agar pengelolaannya berjalan secara tertib, amanah, dan memberikan manfaat yang lebih luas, pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. UU Nomor 23 Tahun 2011 ditetapkan pada 25 November 2011 dan menggantikan UU Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Regulasi ini mengatur berbagai hal, mulai dari perencanaan, pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan, hingga pelaporan zakat. Apa Tujuan UU Nomor 23 Tahun 2011? Secara sederhana, undang-undang ini dibuat agar pengelolaan zakat dapat dilakukan secara profesional, transparan, amanah, dan bertanggung jawab. Zakat diharapkan tidak hanya terkumpul, tetapi juga dapat disalurkan kepada umat islam dimasyarakat yang berhak menerima dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan umat di masyarakat. Dalam penjelasan undang-undang, zakat dipandang sebagai pranata keagamaan yang bertujuan meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat serta membantu penanggulangan kemiskinan. Karena itu, pengelolaan zakat perlu dilakukan secara terorganisasi dan sesuai dengan prinsip syariat Islam. BAZNAS sebagai Pengelola Zakat Nasional Salah satu hal penting yang perlu diketahui masyarakat adalah keberadaan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2011, BAZNAS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan memiliki kewenangan melakukan pengelolaan zakat secara nasional. BAZNAS tidak hanya terdapat di tingkat pusat. Pengelolaan zakat juga dilakukan melalui BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota. Selain itu, terdapat Lembaga Amil Zakat (LAZ) juga berperan membantu pengelolaan zakat sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan. Dengan adanya lembaga resmi, umat islam dimasyarakat memiliki pilihan untuk menyalurkan zakat melalui organisasi yang memiliki mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban yang jelas. Bagaimana Zakat Dikelola? UU No. 23 Tahun 2011 mengatur bahwa pengelolaan zakat mencakup beberapa kegiatan utama. Pertama, pengumpulan zakat. Lembaga pengelola zakat menghimpun zakat dari masyarakat yang telah memenuhi kewajiban zakat. Kedua, pendistribusian zakat. Dana zakat yang terkumpul kemudian disalurkan kepada pihak yang berhak menerimanya atau mustahik. Ketiga, pendayagunaan zakat. Zakat tidak hanya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan langsung penerima, tetapi juga dapat didayagunakan untuk kegiatan produktif sesuai ketentuan yang berlaku. Keempat, pelaporan dan pertanggungjawaban. Pengelolaan zakat harus dapat dipertanggungjawabkan sehingga masyarakat memiliki kepercayaan terhadap lembaga pengelola zakat. Mengapa Masyarakat Perlu Memahami UU Ini? Pemahaman mengenai UU No. 23 Tahun 2011 penting karena umat islam dimasyarakat bukan hanya berperan sebagai pembayar zakat atau muzaki, tetapi juga memiliki hak untuk mengetahui bagaimana zakat dikelola. Umat Islam dimasyarakat perlu memahami pentingnya memilih lembaga pengelola zakat yang resmi dan terpercaya. Dengan menyalurkan zakat melalui lembaga yang memiliki legalitas serta sistem pengelolaan yang baik, penghimpunan dan pendistribusian zakat diharapkan dapat dilakukan secara lebih terarah. Selain itu, masyarakat juga perlu mengetahui bahwa pengelolaan zakat bukan hanya mengenai mengumpulkan dan membagikan dana. Ada proses perencanaan, pengawasan, pelaporan, dan pendayagunaan yang harus diperhatikan agar zakat benar-benar memberikan manfaat kepada penerimanya. Zakat sebagai Upaya Mengurangi Kemiskinan Salah satu pesan penting dalam UU No. 23 Tahun 2011 adalah bahwa zakat memiliki potensi untuk berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan. Jika dikelola dengan baik, zakat dapat digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan bagi yang kurang mampu. Bahkan, melalui pendayagunaan yang tepat, zakat dapat mendukung program pemberdayaan sehingga penerima manfaat memiliki kesempatan untuk meningkatkan kondisi ekonominya. Oleh karena itu, zakat dapat dipandang tidak hanya sebagai kewajiban individual, tetapi juga sebagai bagian dari sistem sosial yang dapat memperkuat kepedulian dan solidaritas antarmasyarakat UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat merupakan dasar hukum penting dalam mengatur tata kelola zakat di Indonesia. Undang-undang ini memberikan kerangka mengenai bagaimana zakat dikumpulkan, didistribusikan, didayagunakan, dan dilaporkan. Bagi umat Islam dimasyarakat, memahami aturan ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan kesadaran dalam menunaikan zakat sekaligus memastikan zakat dikelola secara amanah dan tepat sasaran. Pada akhirnya, keberhasilan pengelolaan zakat tidak hanya bergantung pada lembaga pengelola, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat. Dengan adanya kerja sama antara pemerintah, lembaga zakat, dan masyarakat, zakat diharapkan dapat memberikan manfaat yang semakin besar bagi kesejahteraan umat dan masyarakat Indonesia. BAZNAS adalah wadah yang mengelola dengan tanggung jawab untuk kesejahteraan umat Islam dengan tetap berlandaskan hukum, Syariat & Perundang-undangan hukum yang menaungi di Indonesia.
ARTIKEL07/09/2026 | Didan Wilis Santoso
Bulan Rajab, Waktu Mulia untuk Memperkuat Iman dan Kepedulian Sosial
Bulan Rajab, Waktu Mulia untuk Memperkuat Iman dan Kepedulian Sosial
Dalam kalender Hijriah, bulan Rajab menempati posisi istimewa sebagai salah satu bulan yang dimuliakan Allah SWT. Keberadaannya menjadi pengingat bagi umat Islam untuk lebih mendekatkan diri kepada Sang Pencipta dengan meningkatkan kualitas ibadah serta memperkuat kepedulian terhadap sesama. Rajab juga dipandang sebagai fase awal pembinaan spiritual sebelum memasuki bulan suci Ramadhan. Allah SWT menegaskan dalam firman-Nya: “Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ada dua belas bulan… di antaranya terdapat empat bulan yang dimuliakan.” (QS. At-Taubah: 36) Ayat ini menunjukkan bahwa bulan Rajab termasuk dalam periode waktu yang memiliki kemuliaan khusus dan layak diisi dengan amal-amal kebaikan. Rajab sebagai Bagian dari Bulan Haram Rajab merupakan salah satu dari empat bulan haram yang dimuliakan dalam Islam. Sejak sebelum datangnya Islam, bulan ini telah dipandang suci dan dihormati. Masyarakat Arab pada masa itu menahan diri dari peperangan sebagai bentuk penghormatan terhadap kesuciannya. Setelah Islam diturunkan, Rasulullah SAW tetap menetapkan Rajab sebagai bulan yang harus dijaga kehormatannya. Para ulama menjelaskan bahwa pada bulan-bulan haram, umat Islam dianjurkan untuk lebih menjaga perilaku, menjauhi kemaksiatan, serta meningkatkan amal saleh karena nilai kebaikan yang dilakukan menjadi lebih bermakna. Momentum Awal Menyongsong Ramadhan Salah satu keistimewaan bulan Rajab adalah perannya sebagai masa persiapan menuju Ramadhan. Rasulullah SAW pernah memanjatkan doa: “Ya Allah, limpahkan keberkahan kepada kami di bulan Rajab dan Sya’ban, serta pertemukan kami dengan bulan Ramadhan.” (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi) Doa tersebut mencerminkan bahwa Rajab merupakan waktu yang tepat untuk mulai menata kembali rutinitas ibadah. Umat Islam dianjurkan memperbanyak dzikir, membaca Al-Qur’an, memperbaiki kualitas shalat, serta melatih diri dengan puasa sunnah agar lebih siap secara lahir dan batin ketika Ramadhan tiba. Peristiwa Isra Mi’raj sebagai Pelajaran Iman Bulan Rajab juga dikenal sebagai waktu terjadinya peristiwa Isra Mi’raj, sebuah perjalanan luar biasa yang dialami Rasulullah SAW. Dalam peristiwa tersebut, beliau menerima perintah shalat lima waktu yang menjadi kewajiban utama bagi umat Islam. Isra Mi’raj mengajarkan pentingnya menjaga shalat sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT. Hikmah dari peristiwa ini mendorong umat Islam untuk memperbaiki kualitas ibadah dan memperkuat keyakinan terhadap kebesaran Allah SWT. Amalan yang Dianjurkan pada Bulan Rajab Tidak terdapat ibadah khusus yang diwajibkan secara spesifik pada bulan Rajab. Namun, para ulama menganjurkan umat Islam untuk memperbanyak amalan kebaikan yang bersifat umum, di antaranya: Memperbanyak istighfar dan taubat Menjaga dan meningkatkan shalat sunnah Melaksanakan puasa sunnah sebagaimana di bulan lainnya Membaca dan mengamalkan Al-Qur’an Memperbanyak sedekah dan kepedulian sosial Amalan-amalan tersebut menjadi sarana pembinaan diri agar iman semakin kuat dan akhlak semakin baik. Menumbuhkan Kepedulian Sosial Melalui Zakat dan Sedekah Selain memperbaiki hubungan dengan Allah SWT, bulan Rajab juga menjadi waktu yang tepat untuk memperkuat hubungan sosial. Berbagi melalui zakat, infak, dan sedekah merupakan wujud nyata kepedulian terhadap sesama yang membutuhkan. Dalam hal ini, BAZNAS Kota Kediri terus mengajak masyarakat untuk memanfaatkan bulan Rajab sebagai awal menumbuhkan kesadaran berbagi. Dana yang terhimpun dikelola secara amanah dan disalurkan melalui program-program pemberdayaan umat di bidang pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, ekonomi, serta dakwah. Waktu Tepat Memohon Ampunan dan Keberkahan Bulan Rajab juga sering dimaknai sebagai waktu yang tepat untuk memperbanyak permohonan ampunan kepada Allah SWT. Kesempatan ini hendaknya dimanfaatkan untuk melakukan evaluasi diri, memperbaiki niat, serta meningkatkan kualitas ibadah. Dengan kesungguhan dalam bertaubat dan berdoa, seorang Muslim berharap mendapatkan keberkahan hidup, ketenangan batin, serta kemudahan dalam menjalani kehidupan dunia dan akhirat. Penutup Sebagai bulan yang dimuliakan, Rajab menjadi momentum penting bagi umat Islam untuk meningkatkan iman, memperbaiki amal, dan menumbuhkan kepedulian sosial. Melalui penguatan ibadah dan semangat berbagi, bulan Rajab diharapkan menjadi langkah awal menuju Ramadhan yang lebih bermakna. BAZNAS Kota Kediri mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan bulan Rajab sebagai kesempatan memperbanyak kebaikan dan berbagi kepada sesama, demi terwujudnya kesejahteraan umat dan keberkahan bersama. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan rahmat dan ampunan kepada kita semua. Aamiin.
ARTIKEL22/12/2025 | Humas Baznas Kota Kediri
Mengenal Amil Zakat: Tugas, Syarat, dan Haknya
Mengenal Amil Zakat: Tugas, Syarat, dan Haknya
Zakat sebagai salah satu rukun Islam tidak hanya berfungsi sebagai ibadah individual, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang sangat penting. Agar pelaksanaan zakat dapat berjalan teratur dan sampai kepada pihak yang berhak, Islam menugaskan sekelompok orang khusus yang disebut amil zakat. Mereka memiliki peran penting sebagai pengelola zakat, mulai dari pengumpulan hingga pendistribusian. Karena itu, al-Qur’an secara tegas memasukkan amil ke dalam golongan penerima zakat (QS. at-Taubah: 60), sebagai bentuk penghargaan atas tugas mereka yang strategis dalam menjaga keberlangsungan fungsi sosial zakat. Definisi Amil Zakat Dalam literatur fikih, Amil zakat adalah orang yang ditugaskan oleh imam (pemerintah) untuk mengelola zakat, baik dalam pengambilan maupun pendistribusian. Muhammad Mahf?dz al-Tarmas? dalam al-Manhal al-‘Am?m H?syiyah al-Minh?j al-Qaw?m (5/404) menyebutkan: “al-‘?mil huwa man na?abahu al-im?m f? akhdzi al-‘am?lah min al-zakaw?t” Dimana Amil merupakan orang yang ditugaskan imam (pemerintah) untuk mengambil zakat. Kemudian dijelaskan pula oleh Abu Bakr Syath? al-Dimy??? dalam I‘?nat al-??lib?n (2/341) bahwa Jika seorang amil digaji dari Baitulmal, maka ia tidak lagi mengambil bagian dari zakat. Sebab, bagian zakat bagi amil sejatinya hanya sebagai kompensasi atas kerja yang mereka lakukan. Jika kebutuhan finansialnya sudah tercukupi dari gaji negara, maka haknya dari zakat gugur agar lebih banyak tersalurkan kepada golongan lain yang berhak. Jenis-Jenis Amil Zakat Para ulama menjelaskan bahwa amil zakat memiliki berbagai peran sesuai tugasnya. Al-Tarmas? (5/407) dan I‘?nat al-??lib?n (2/342) menguraikan jenis-jenisnya sebagai berikut: Al-S?‘? Yaitu amil yang diutus imam untuk mengambil (mengurus) zakat. Dialah yang menjadi ketua di antara para amil. Imam al-Tarmas? menegaskan bahwa wajib bagi imam mengutusnya, sebagaimana disebut dalam hadis sahih (Muslim no. 983; Bukhari no. 468). Disunnahkan bagi al-s?‘? untuk menetapkan waktu tertentu dalam setahun agar masyarakat tahu kapan zakat diambil. dan menurut ulama, bulan Muharram lebih utama karena mengutip dari ucapan Sayyidina ‘Utsm?n bin ‘Aff?n RA: “H?dh? shahru zak?tikum” (Inilah bulan zakat kalian) – diriwayatkan oleh al-Baihaq?. Al-K?tib Yaitu petugas pencatat, yang menulis apa saja yang telah diberikan oleh para muzakki (pembayar zakat). Al-Q?sim Yaitu yang membagi zakat kepada para mustahik (penerima yang berhak). Al-H?shir Yaitu yang mengumpulkan para pemilik harta agar zakat mereka dapat diambil. Al-‘Ar?f Yaitu yang mengenali siapa saja yang berhak menerima zakat. Al-??sib Yaitu yang menghitung serta memastikan jumlah harta zakat. Al-??fi? Yaitu yang menjaga harta zakat sebelum disalurkan. Al-J?b? Yaitu yang langsung mengambil zakat dari pemilik harta. Al-Jund? Yaitu mereka yang bertugas mengawal harta zakat (pasukan pengawal harta zakat). Syarat-Syarat Amil Zakat Para ulama fikih juga membahas syarat-syarat yang harus dipenuhi seorang amil, khususnya al-s?‘?. Dalam I‘?nat al-??lib?n (2/342) disebutkan syarat-syarat tersebut antara lain: Memiliki pengetahuan fikih terkait zakat, sehingga mengetahui harta apa saja yang wajib dizakati, kadar nishab, besaran yang harus dikeluarkan, serta siapa saja yang berhak menerima. Muslim. Mukallaf (berakal dan baligh). Merdeka. Adil. Pendengaran yang baik. Penglihatan yang baik. Laki-laki. Tidak termasuk Bani Hasyim dan Bani Muththalib. Adapun para pembantu Ketua amil seperti petugas pencatat dan seterusnya yang telah disebutkan sebelumnya, itu tidak disyaratkan memenuhi semua kriteria di atas. Menurut al-Tarmas? (5/407), syarat yang harus dipenuhi oleh mereka adalah hanya: Islam, mukallaf, laki-laki, dan adil. Hak Amil Zakat Seorang amil berhak mendapatkan bagian dari zakat sesuai dengan jerih payahnya. Yang berhak ia terima adalah ujrah al-mitsl (upah sepadan dengan pekerjaannya) dari bagian zakat yang diperuntukkan bagi amil. Besarannya bisa berbeda, tergantung pada jauh-dekatnya jarak, banyak-sedikitnya harta zakat, serta kondisi pribadi amil, misalnya tingkat amanah dan posisinya dalam struktural. Imam berwenang menetapkan upah tersebut sebagai bentuk ijarah dalam artian semacam kontrak, selama upah tersebut bersumber dari harta zakat bukan Baitulmal Kedudukan Amil dalam Islam Dengan adanya struktur amil zakat ini, Islam menegaskan bahwa zakat bukan hanya ibadah personal, melainkan juga institusi sosial yang dikelola secara profesional. Amil zakat tidak sekadar petugas teknis, melainkan bagian dari sistem pemerataan ekonomi Islam. Oleh karena itu, para amil berhak mendapatkan bagian zakat (sebagaimana disebut dalam QS. At-Taubah: 60) sebagai kompensasi atas tugas mereka. Di Indonesia, BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) merupakan lembaga resmi yang ditetapkan pemerintah untuk mengelola zakat secara nasional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Melalui BAZNAS, zakat tidak hanya disalurkan kepada yang berhak, tetapi juga dimanfaatkan untuk program pemberdayaan umat di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan kemanusiaan. Menunaikan zakat melalui BAZNAS berarti ikut menjaga amanah syariat serta memastikan manfaat zakat tersebar lebih luas dan terorganisir. Sumber: 1. Al-Bayhaq?, Sunan al-Kubr?, terkait riwayat Utsm?n bin ‘Aff?n. 2. Al-Qur’anul Karim, QS. At-Taubah: 60. 3. Abu Bakr Syath? al-Dimy???, I‘?nat al-??lib?n, Juz 2, hlm. 341–342. 4. Imam al-Bukh?r?, ?a??? al-Bukh?r?, no. 468. 5. Imam Muslim, ?a??? Muslim, no. 983. 6. Muhammad Mahf?dz al-Tarmas?, al-Manhal al-‘Am?m H?syiyah al-Minh?j al-Qaw?m, Juz 5, hlm. 404–407.
ARTIKEL01/10/2025 | Zainal Mustofa
Sejarah dan Hikmah Disyariatkannya Zakat dalam Islam
Sejarah dan Hikmah Disyariatkannya Zakat dalam Islam
Sejarah dan Hikmah Disyariatkannya Zakat dalam Islam Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat. Kedudukannya tidak hanya sebagai ibadah individual, tetapi juga sebagai instrumen sosial untuk membangun kesejahteraan umat. Sejak awal dakwah Nabi Muhammad ?, zakat sudah hadir sebagai perintah yang melekat dalam ajaran Islam. Namun, penetapan zakat secara rinci sebagai kewajiban baru berlangsung setelah Nabi hijrah ke Madinah. Awal Perintah Zakat Sejarah mencatat bahwa perintah zakat sudah ada sejak periode Makkah, meskipun masih dalam bentuk yang umum. Al-Qur’an mengajarkan pentingnya menunaikan hak orang lain dari harta yang dimiliki. Allah berfirman QS. Al-An‘am: 141: “Tunaikanlah haknya di hari panennya.” (QS. Al-An‘am: 141) Ayat ini menunjukkan bahwa sejak awal kenabian, umat Islam sudah diperintahkan untuk berbagi sebagian dari hasil harta mereka. Namun, pada masa Makkah belum ada ketentuan terperinci tentang kadar, nishab, atau jenis harta yang wajib dizakati. Ketentuan zakat yang lebih rinci baru ditetapkan setelah Nabi ? hijrah ke Madinah. Pada tahun kedua hijrah, zakat mulai diwajibkan dengan aturan yang jelas mengenai nishab, kadar, dan distribusi kepada golongan penerima. Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan dalam kitab Tafsir Ibnu Katsir (3/349): “Tidaklah jauh kemungkinan bahwa asal zakat berupa sedekah telah diperintahkan sejak awal kenabian, sebagaimana firman Allah: ‘Tunaikanlah haknya di hari panennya’ (QS. Al-An‘am: 141). Adapun zakat dengan nishab dan ketentuan jumlah tertentu, maka penjelasannya baru ditetapkan di Madinah.” Beliau juga menegaskan: “Kewajiban zakat memang ditetapkan pada tahun kedua hijrah ke Madinah, sebagaimana disebutkan oleh banyak ulama.” Bahkan, sebagian ulama hadis menyebut lebih rinci, bahwa kewajiban zakat itu turun pada bulan Syawwal tahun kedua hijrah. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Hasyiyah al-Bujairimi ‘ala al-Khatib (2/313): “Perkataan bahwa zakat diwajibkan pada tahun kedua (hijrah), masih diperdebatkan pada bulan apa kewajiban itu turun. Guru kami, al-Babili, menyebutkan bahwa pendapat yang masyhur di kalangan ahli hadis adalah zakat diwajibkan pada bulan Syawwal tahun tersebut.” Setelah Rasulullah SAW wafat, Abu Bakar Ash-Shiddiq RA menghadapi penolakan dari sebagian umat Islam yang enggan membayar zakat. Ia mengambil sikap tegas dengan memerangi mereka, menegaskan bahwa zakat adalah kewajiban fundamental dalam Islam. Pada masa Umar bin Khattab RA, pengelolaan zakat menjadi lebih terstruktur melalui pendirian baitul mal sebagai lembaga keuangan negara. Pengelolaan ini berperan penting dalam menciptakan kesejahteraan umat dan memperkuat fungsi zakat sebagai alat keadilan sosial. Hikmah Disyariatkan Zakat Al-Qur’an menegaskan bahwa zakat memiliki dimensi spiritual dan sosial. Allah berfirman QS. at-Taubah: 103: “Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. at-Taubah: 103) Ayat ini menegaskan bahwa zakat adalah sarana pensucian jiwa dan harta. Dengan zakat, harta menjadi bersih dari hak orang lain, dan jiwa pemiliknya terjaga dari sifat kikir dan cinta dunia berlebihan. Dalam al-Maus?‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah (1/232) dijelaskan: “Tujuan utama zakat bukan sekadar mengumpulkan harta dan membagikannya kepada fakir miskin, tetapi agar manusia tidak diperbudak oleh harta. Zakat hadir untuk menyucikan pemberi maupun penerimanya.” Dalam artian zakat mampu mendidik manusia agar menjadikan harta sebagai sarana, bukan tujuan hidup. Dengan zakat, si kaya belajar melepaskan sedikit dari miliknya, sementara si miskin mendapatkan haknya dengan penuh martabat. Inilah yang membuat zakat menjadi pembersih dan penyuci bagi dua belah pihak. Masih dalam kitab yang sama disebutkan: “Zakat meskipun secara lahiriah tampak mengurangi harta, namun hakikatnya menambah keberkahan harta, memperbanyak jumlahnya, menambah iman dalam hati pemiliknya, serta menumbuhkan akhlak mulia. Zakat adalah wujud pengorbanan terhadap sesuatu yang dicintai demi meraih sesuatu yang lebih dicintai, yaitu keridhaan Allah dan surga-Nya.” Artinya, zakat itu ibarat investasi spiritual. Secara kasat mata memang harta berkurang, tetapi Allah gantikan dengan keberkahan, ketenteraman batin, dan pahala akhirat. Bahkan, zakat juga memperkokoh iman, melatih kedermawanan, dan membuka jalan menuju ridha Allah. Menunaikan zakat bukan sekadar kewajiban agama, melainkan juga jalan untuk meraih keberkahan hidup, membersihkan harta, dan menghadirkan keadilan sosial. Agar zakat tepat sasaran, umat Islam dianjurkan menyalurkannya melalui lembaga resmi. Di Indonesia, BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) merupakan lembaga resmi yang ditetapkan pemerintah untuk mengelola zakat secara nasional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Melalui BAZNAS, zakat tidak hanya disalurkan kepada yang berhak, tetapi juga dimanfaatkan untuk program pemberdayaan umat di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan kemanusiaan. Menunaikan zakat melalui BAZNAS berarti ikut menjaga amanah syariat serta memastikan manfaat zakat tersebar lebih luas dan terorganisir. Sumber: 1. Al-Qur’anul Karim, QS. Al-An‘am: 141, QS. At-Taubah: 103 2. Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, Juz 3, hlm. 349 3. Hasyiyah al-Bujairimi ‘ala al-Khatib, Juz 2, hlm. 313 4. Al-Maus?‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Jilid 1, hlm. 232 5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
ARTIKEL26/09/2025 | Robet Alannaufa
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Kediri.

Lihat Daftar Rekening →