Berita Terkini
Program Beasiswa Insan Unggul BAZNAS (IUB) Kota Kediri, Wujud Nyata Kepedulian terhadap Pendidikan
Pendidikan adalah salah satu jalan untuk mencari ilmu & meraih masa depan. Namun, tidak semua memiliki kesempatan yang sama untuk menempuh pendidikan hingga perguruan tinggi. Kondisi ekonomi keluarga banyak menjadi tantangan yang harus dihadapi anak dalam memilih dan nyelesaikan studinya.
Melihat kondisi tersebut, BAZNAS Kota Kediri berupaya menghadirkan program yang dapat membantu memeberi manfaat bagi masyarakat, salah satunya melalui program beasiswa pendidikan BAZNAS.
Program beasiswa ini menjadi salah satu bentuk nyata pemanfaatan dana zakat, infaq, dan sedekah yang dihimpun dari masyarakat serta disalurkan untuk memberikan manfaat di berbagai bidang salah satunya pendidikan.
Launching Beasiswa Insan Unggul BAZNAS (IUB)
Launching beasiswa BAZNAS menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen dalam mendukung generasi penerus bangsa khususnya Kota Kediri agar dapat terus menempuh pendidikan dan mengembangkan potensi kemampuanya yang dimiliki.
Melalui program ini, diharapkan dapat tepat sasaran kepada penerima yang benar-benar memenuhi syarat kriteria mendapatkan dukungan pendidikan agar mereka dapat menjalani pendidikan khususnya perkuliahan dengan lebih giat & tenang. Bantuan yang diberikan diharapkan dapat meringankan beban biaya pendidikan sekaligus menjadi penyemangat bagi penerima untuk terus belajar dan berprestasi.
Program beasiswa Insan Unggul Baznas (IUB) bukan hanya tentang memberikan bantuan dalam bentuk materi. Lebih dari itu, beasiswa yang difasilitaskan merupakan bentuk kepedulian dan kepercayaan bahwa setiap anak berhak memiliki kesempatan untuk tumbuh, belajar, dan meraih cita-citanya.
BAZNAS Kota Kediri sebelumnya juga telah menyalurkan program beasiswa pendidikan, termasuk beasiswa SKSS (Satu Keluarga Satu Sarjana) yang diberikan kepada mahasiswa dari keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi. Program tersebut membantu mahasiswa menyelesaikan pendidikan tinggi untuk belajar serta membuka peluang masa depan yang lebih baik.
Manfaat Beasiswa Insan Unggul BAZNAS (IUB) bagi Penerima
Program beasiswa ini memberikan manfaat yang cukup besar bagi mahasiswa penerima. Salah satunya adalah membantu meringankan beban biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh keluarga.sehingga mahasiswa bisa fokus kuliah tanpa dilema memikirkan biaya kuliah dan biaya hidup.
Hal tersebut juga dirasakan oleh salah satu penerima beasiswa pendidikan BAZNAS Kota Kediri. Dalam wawancara yang dimuat di laman BAZNAS Kota Kediri, penerima beasiswa menyampaikan bahwa bantuan tersebut membuatnya tidak terlalu memikirkan biaya kuliah dan dapat lebih fokus pada kegiatan akademik.
Selain manfaat finansial, beasiswa juga dapat memberikan motivasi dan kepercayaan diri kepada mahasiswa. Mereka merasa bahwa ada pihak yang mendukung perjalanan pendidikan mereka.
Dukungan tersebut diharapkan dapat mendorong penerima beasiswa untuk belajar lebih giat, menyelesaikan pendidikan dengan baik, serta mengembangkan kemampuan yang dimiliki.
Dari Zakat untuk Pendidikan dan Masa Depan
Program beasiswa Insan Unggul BAZNAS (IUB) juga menjadi salah satu contoh bagaimana dana zakat yang ditunaikan masyarakat dapat memberikan manfaat jangka panjang.
Zakat yang dihimpun tidak hanya disalurkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat yang membutuhkan. Dalam pelaksanaannya, dana zakat juga dapat mendukung program pendidikan, kesehatan, sosial, dan pemberdayaan ekonomi.
Melalui program pendidikan, BAZNAS berupaya membantu membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan kesempatan belajar.
Harapannya, penerima beasiswa tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi kelak mampu menyelesaikan pendidikan, mendapatkan pekerjaan yang layak, mandiri secara ekonomi, dan memberikan manfaat kembali kepada masyarakat.
Harapan untuk Para Penerima Beasiswa Insan Unggul Baznas
Beasiswa merupakan amanah yang harus dimanfaatkan sebaik-baiknya.
BAZNAS Kota Kediri berharap para penerima beasiswa dapat menggunakan kesempatan tersebut untuk meningkatkan prestasi akademik maupun kemampuan lainnya. Tidak kalah penting, para penerima juga diharapkan memiliki kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan semangat untuk berbagi ketika suatu saat telah berhasil.
Karena setiap bantuan yang diberikan hari ini diharapkan dapat melahirkan kebaikan yang lebih besar di masa depan.
Dari zakat masyarakat, lahir kesempatan untuk belajar. Dari kesempatan belajar, tumbuh generasi yang berprestasi. Dan dari generasi yang berprestasi, diharapkan lahir masa depan Kota Kediri yang lebih baik.
BAZNAS Kota Kediri akan terus berkomitmen mengelola dan menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah secara amanah agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
Mari bersama dukung pendidikan generasi muda melalui zakat, infak, dan sedekah bersama BAZNAS Kota Kediri.
07/09/2026 | Didan Wilis Santoso
BAZNAS Kota Kediri Salurkan Bantuan Sebesar Rp20 Juta untuk Bedah Rumah Bapak Subagio Warga Setono Pande
KEDIRI — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Kediri menyalurkan bantuan bedah rumah kepada Bapak Subagio, warga Kelurahan Setono Pande, Kota Kediri, pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Bantuan uang biaya perbaikan sebesar Rp20 juta sebagai bentuk kepedulian dan kontribusi BAZNAS Kota Kediri dalam membantu masyarakat yang membutuhkan, khususnya dalam memenuhi kebutuhan hunian yang lebih nyaman, layak dan aman.
Penyerahan bantuan turut dihadiri oleh pimpinan BAZNAS Kota Kediri, Wali Kota Kediri Vinanda Parameswati, SH, M.kn serta pemerintah setempat. Kehadiranya menjadi wujud sinergi antara BAZNAS dan Pemerintah dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Bantuan biaya perbaikan rumah diharapkan dapat membantu Bapak Subagio memperbaiki kondisi tempat tinggalnya yang memprihatinkan sehingga menjadi rumah yang lebih layak huni, dan nyaman.
Program bantuan perbaikan rumah ini merupakan salah satu bentuk pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah yang dikelola BAZNAS untuk memberikan manfaat secara langsung di masyarakat. Melalui program tersebut, BAZNAS berupaya memastikan dana yang dihimpun dari para muzaki dapat tersalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan secara cepat & tepat sasaran.
Dalam kesempatan tersebut, kontribusi antara BAZNAS, pemerintah daerah dan beberapa jajaran pemerintahan di tingkat setempat diharapkan dapat terus diperkuat. Kolaborasi tersebut penting untuk mengidentifikasi masyarakat yang membutuhkan bantuan sekaligus memastikan program sosial dapat berjalan secara maksimal.
Penyaluran bantuan kepada Bapak Subagio menjadi salah satu bentuk nyata kepedulian terhadap masyarakat Kota Kediri. Dengan adanya bantuan tersebut, diharapkan kondisi Rumah penerima manfaat dapat semakin baik serta memberikan dampak positif terhadap kualitas hidup keluarga.
BAZNAS Kota Kediri juga terus mengajak masyarakat untuk bersama-sama Aktif berzakat, infak, dan sedekah. Dana yang dikelola secara amanah diharapkan dapat terus memberikan manfaat bagi umat dan membantu masyarakat yang membutuhkan dan berhak menerima.
? Yuk tunaikan zakat...
Rekening zakat maal dan zakat fitrah
???? Bank Jatim Syariah 6112010017
an Baznas Kota Kediri
Bisa juga lewat rekening infaq/shodaqoh.
???? Bank Jatim 0062200855
???? Bank Jatim 0061031901
???? Bank Syariah Indonesia 7269180007
a.n Baznas Kota Kediri
atau lewat Aplikasi BAZNAS
https://kotakediri.baznas.go.id/bayarzakat
???? Jalan Bandar Ngalim No. 12 Kel. Bandar Kidul Kec. Mojoroto Kota Kediri.
Untuk konfirmasi bisa langsung
????WhatsApp
085232361010
21/08/2026 | Didan Wilis Santoso
BAZNAS Kota Kediri Salurkan Bantuan Biaya Transportasi Pengobatan untuk Anak Bapak Aldo Eriyanto
Kediri – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Kediri kembali menyalurkan bantuan kepada masyarakat melalui Program Kediri Sehat. Pada Senin, 27 Juli 2026, BAZNAS Kota Kediri menyerahkan bantuan biaya transportasi pengobatan kepada Bapak Aldo Eriyanto, warga Kelurahan Dandangan, untuk mendukung kebutuhan transportasi anaknya yang sedang menjalani pengobatan di RSUD Dr. Iskak Tulungagung.
Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk kepedulian BAZNAS Kota Kediri kepada keluarga yang tengah menghadapi kondisi kesehatan dan membutuhkan dukungan selama proses pengobatan. Diharapkan, bantuan biaya transportasi ini dapat membantu meringankan beban keluarga sehingga proses pengobatan dapat berjalan dengan lebih lancar.
Program bantuan biaya transportasi pengobatan merupakan salah satu layanan dalam Program Kediri Sehat, yang didanai dari zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang diamanahkan para muzaki kepada BAZNAS Kota Kediri. Melalui program ini, BAZNAS berkomitmen untuk membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat mengakses layanan kesehatan tanpa terkendala biaya transportasi.
BAZNAS Kota Kediri berharap bantuan yang diberikan dapat memberikan manfaat bagi keluarga penerima serta menjadi penyemangat dalam mendampingi proses pengobatan. Semoga anak Bapak Aldo Eriyanto segera diberikan kesembuhan dan kesehatan sehingga dapat kembali beraktivitas seperti sedia kala.
BAZNAS Kota Kediri mengucapkan terima kasih kepada seluruh muzaki yang telah mempercayakan zakat, infak, dan sedekahnya melalui BAZNAS. Semoga setiap amanah yang ditunaikan menjadi amal jariyah dan menghadirkan keberkahan bagi para muzaki serta manfaat yang luas bagi masyarakat yang membutuhkan.
? Yuk tunaikan zakat...
Rekening zakat maal dan zakat fitrah
???? Bank Jatim Syariah 6112010017
an Baznas Kota Kediri
Bisa juga lewat rekening infaq/shodaqoh.
???? Bank Jatim 0062200855
???? Bank Jatim 0061031901
???? Bank Syariah Indonesia 7269180007
a.n Baznas Kota Kediri
atau lewat Aplikasi BAZNAS
https://kotakediri.baznas.go.id/bayarzakat
???? Jalan Bandar Ngalim No. 12 Kel. Bandar Kidul Kec. Mojoroto Kota Kediri.
Untuk konfirmasi bisa langsung
????WhatsApp
085232361010
27/07/2026 | Humas Baznas Kota Kediri
Agenda Pimpinan
Artikel Terbaru
Mengenal UU Nomor 23 Tahun 2011: Pedoman Pengelolaan Zakat di Indonesia
Zakat Bukan Sekadar Kewajiban bagi umat Islam, tetapi Juga Instrumen untuk Meningkatkan Kesejahteraan Umat Islam dalam Bermasyarakat
Jakarta — Zakat merupakan salah satu kewajiban bagi umat Islam yang mampu. Selain menjadi bentuk ibadah, zakat memiliki peran sosial yang penting karena dapat membantu umat Islam dalam masyarakat. Agar pengelolaannya berjalan secara tertib, amanah, dan memberikan manfaat yang lebih luas, pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
UU Nomor 23 Tahun 2011 ditetapkan pada 25 November 2011 dan menggantikan UU Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Regulasi ini mengatur berbagai hal, mulai dari perencanaan, pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan, hingga pelaporan zakat.
Apa Tujuan UU Nomor 23 Tahun 2011?
Secara sederhana, undang-undang ini dibuat agar pengelolaan zakat dapat dilakukan secara profesional, transparan, amanah, dan bertanggung jawab. Zakat diharapkan tidak hanya terkumpul, tetapi juga dapat disalurkan kepada umat islam dimasyarakat yang berhak menerima dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan umat di masyarakat.
Dalam penjelasan undang-undang, zakat dipandang sebagai pranata keagamaan yang bertujuan meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat serta membantu penanggulangan kemiskinan. Karena itu, pengelolaan zakat perlu dilakukan secara terorganisasi dan sesuai dengan prinsip syariat Islam.
BAZNAS sebagai Pengelola Zakat Nasional
Salah satu hal penting yang perlu diketahui masyarakat adalah keberadaan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2011, BAZNAS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan memiliki kewenangan melakukan pengelolaan zakat secara nasional.
BAZNAS tidak hanya terdapat di tingkat pusat. Pengelolaan zakat juga dilakukan melalui BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota. Selain itu, terdapat Lembaga Amil Zakat (LAZ) juga berperan membantu pengelolaan zakat sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan.
Dengan adanya lembaga resmi, umat islam dimasyarakat memiliki pilihan untuk menyalurkan zakat melalui organisasi yang memiliki mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban yang jelas.
Bagaimana Zakat Dikelola?
UU No. 23 Tahun 2011 mengatur bahwa pengelolaan zakat mencakup beberapa kegiatan utama.
Pertama, pengumpulan zakat. Lembaga pengelola zakat menghimpun zakat dari masyarakat yang telah memenuhi kewajiban zakat.
Kedua, pendistribusian zakat. Dana zakat yang terkumpul kemudian disalurkan kepada pihak yang berhak menerimanya atau mustahik.
Ketiga, pendayagunaan zakat. Zakat tidak hanya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan langsung penerima, tetapi juga dapat didayagunakan untuk kegiatan produktif sesuai ketentuan yang berlaku.
Keempat, pelaporan dan pertanggungjawaban. Pengelolaan zakat harus dapat dipertanggungjawabkan sehingga masyarakat memiliki kepercayaan terhadap lembaga pengelola zakat.
Mengapa Masyarakat Perlu Memahami UU Ini?
Pemahaman mengenai UU No. 23 Tahun 2011 penting karena umat islam dimasyarakat bukan hanya berperan sebagai pembayar zakat atau muzaki, tetapi juga memiliki hak untuk mengetahui bagaimana zakat dikelola.
Umat Islam dimasyarakat perlu memahami pentingnya memilih lembaga pengelola zakat yang resmi dan terpercaya. Dengan menyalurkan zakat melalui lembaga yang memiliki legalitas serta sistem pengelolaan yang baik, penghimpunan dan pendistribusian zakat diharapkan dapat dilakukan secara lebih terarah.
Selain itu, masyarakat juga perlu mengetahui bahwa pengelolaan zakat bukan hanya mengenai mengumpulkan dan membagikan dana. Ada proses perencanaan, pengawasan, pelaporan, dan pendayagunaan yang harus diperhatikan agar zakat benar-benar memberikan manfaat kepada penerimanya.
Zakat sebagai Upaya Mengurangi Kemiskinan
Salah satu pesan penting dalam UU No. 23 Tahun 2011 adalah bahwa zakat memiliki potensi untuk berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan.
Jika dikelola dengan baik, zakat dapat digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan bagi yang kurang mampu. Bahkan, melalui pendayagunaan yang tepat, zakat dapat mendukung program pemberdayaan sehingga penerima manfaat memiliki kesempatan untuk meningkatkan kondisi ekonominya.
Oleh karena itu, zakat dapat dipandang tidak hanya sebagai kewajiban individual, tetapi juga sebagai bagian dari sistem sosial yang dapat memperkuat kepedulian dan solidaritas antarmasyarakat
UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat merupakan dasar hukum penting dalam mengatur tata kelola zakat di Indonesia. Undang-undang ini memberikan kerangka mengenai bagaimana zakat dikumpulkan, didistribusikan, didayagunakan, dan dilaporkan.
Bagi umat Islam dimasyarakat, memahami aturan ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan kesadaran dalam menunaikan zakat sekaligus memastikan zakat dikelola secara amanah dan tepat sasaran.
Pada akhirnya, keberhasilan pengelolaan zakat tidak hanya bergantung pada lembaga pengelola, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat. Dengan adanya kerja sama antara pemerintah, lembaga zakat, dan masyarakat, zakat diharapkan dapat memberikan manfaat yang semakin besar bagi kesejahteraan umat dan masyarakat Indonesia.
BAZNAS adalah wadah yang mengelola dengan tanggung jawab untuk kesejahteraan umat Islam dengan tetap berlandaskan hukum, Syariat & Perundang-undangan hukum yang menaungi di Indonesia.
07/09/2026 | Didan Wilis Santoso
Bulan Rajab, Waktu Mulia untuk Memperkuat Iman dan Kepedulian Sosial
Dalam kalender Hijriah, bulan Rajab menempati posisi istimewa sebagai salah satu bulan yang dimuliakan Allah SWT. Keberadaannya menjadi pengingat bagi umat Islam untuk lebih mendekatkan diri kepada Sang Pencipta dengan meningkatkan kualitas ibadah serta memperkuat kepedulian terhadap sesama. Rajab juga dipandang sebagai fase awal pembinaan spiritual sebelum memasuki bulan suci Ramadhan.
Allah SWT menegaskan dalam firman-Nya:
“Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ada dua belas bulan… di antaranya terdapat empat bulan yang dimuliakan.” (QS. At-Taubah: 36)
Ayat ini menunjukkan bahwa bulan Rajab termasuk dalam periode waktu yang memiliki kemuliaan khusus dan layak diisi dengan amal-amal kebaikan.
Rajab sebagai Bagian dari Bulan Haram
Rajab merupakan salah satu dari empat bulan haram yang dimuliakan dalam Islam. Sejak sebelum datangnya Islam, bulan ini telah dipandang suci dan dihormati. Masyarakat Arab pada masa itu menahan diri dari peperangan sebagai bentuk penghormatan terhadap kesuciannya.
Setelah Islam diturunkan, Rasulullah SAW tetap menetapkan Rajab sebagai bulan yang harus dijaga kehormatannya. Para ulama menjelaskan bahwa pada bulan-bulan haram, umat Islam dianjurkan untuk lebih menjaga perilaku, menjauhi kemaksiatan, serta meningkatkan amal saleh karena nilai kebaikan yang dilakukan menjadi lebih bermakna.
Momentum Awal Menyongsong Ramadhan
Salah satu keistimewaan bulan Rajab adalah perannya sebagai masa persiapan menuju Ramadhan. Rasulullah SAW pernah memanjatkan doa:
“Ya Allah, limpahkan keberkahan kepada kami di bulan Rajab dan Sya’ban, serta pertemukan kami dengan bulan Ramadhan.” (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi)
Doa tersebut mencerminkan bahwa Rajab merupakan waktu yang tepat untuk mulai menata kembali rutinitas ibadah. Umat Islam dianjurkan memperbanyak dzikir, membaca Al-Qur’an, memperbaiki kualitas shalat, serta melatih diri dengan puasa sunnah agar lebih siap secara lahir dan batin ketika Ramadhan tiba.
Peristiwa Isra Mi’raj sebagai Pelajaran Iman
Bulan Rajab juga dikenal sebagai waktu terjadinya peristiwa Isra Mi’raj, sebuah perjalanan luar biasa yang dialami Rasulullah SAW. Dalam peristiwa tersebut, beliau menerima perintah shalat lima waktu yang menjadi kewajiban utama bagi umat Islam.
Isra Mi’raj mengajarkan pentingnya menjaga shalat sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT. Hikmah dari peristiwa ini mendorong umat Islam untuk memperbaiki kualitas ibadah dan memperkuat keyakinan terhadap kebesaran Allah SWT.
Amalan yang Dianjurkan pada Bulan Rajab
Tidak terdapat ibadah khusus yang diwajibkan secara spesifik pada bulan Rajab. Namun, para ulama menganjurkan umat Islam untuk memperbanyak amalan kebaikan yang bersifat umum, di antaranya:
Memperbanyak istighfar dan taubat
Menjaga dan meningkatkan shalat sunnah
Melaksanakan puasa sunnah sebagaimana di bulan lainnya
Membaca dan mengamalkan Al-Qur’an
Memperbanyak sedekah dan kepedulian sosial
Amalan-amalan tersebut menjadi sarana pembinaan diri agar iman semakin kuat dan akhlak semakin baik.
Menumbuhkan Kepedulian Sosial Melalui Zakat dan Sedekah
Selain memperbaiki hubungan dengan Allah SWT, bulan Rajab juga menjadi waktu yang tepat untuk memperkuat hubungan sosial. Berbagi melalui zakat, infak, dan sedekah merupakan wujud nyata kepedulian terhadap sesama yang membutuhkan.
Dalam hal ini, BAZNAS Kota Kediri terus mengajak masyarakat untuk memanfaatkan bulan Rajab sebagai awal menumbuhkan kesadaran berbagi. Dana yang terhimpun dikelola secara amanah dan disalurkan melalui program-program pemberdayaan umat di bidang pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, ekonomi, serta dakwah.
Waktu Tepat Memohon Ampunan dan Keberkahan
Bulan Rajab juga sering dimaknai sebagai waktu yang tepat untuk memperbanyak permohonan ampunan kepada Allah SWT. Kesempatan ini hendaknya dimanfaatkan untuk melakukan evaluasi diri, memperbaiki niat, serta meningkatkan kualitas ibadah.
Dengan kesungguhan dalam bertaubat dan berdoa, seorang Muslim berharap mendapatkan keberkahan hidup, ketenangan batin, serta kemudahan dalam menjalani kehidupan dunia dan akhirat.
Penutup
Sebagai bulan yang dimuliakan, Rajab menjadi momentum penting bagi umat Islam untuk meningkatkan iman, memperbaiki amal, dan menumbuhkan kepedulian sosial. Melalui penguatan ibadah dan semangat berbagi, bulan Rajab diharapkan menjadi langkah awal menuju Ramadhan yang lebih bermakna.
BAZNAS Kota Kediri mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan bulan Rajab sebagai kesempatan memperbanyak kebaikan dan berbagi kepada sesama, demi terwujudnya kesejahteraan umat dan keberkahan bersama.
Semoga Allah SWT senantiasa memberikan rahmat dan ampunan kepada kita semua. Aamiin.
22/12/2025 | Humas Baznas Kota Kediri
Mengenal Amil Zakat: Tugas, Syarat, dan Haknya
Zakat sebagai salah satu rukun Islam tidak hanya berfungsi sebagai ibadah individual, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang sangat penting. Agar pelaksanaan zakat dapat berjalan teratur dan sampai kepada pihak yang berhak, Islam menugaskan sekelompok orang khusus yang disebut amil zakat. Mereka memiliki peran penting sebagai pengelola zakat, mulai dari pengumpulan hingga pendistribusian. Karena itu, al-Qur’an secara tegas memasukkan amil ke dalam golongan penerima zakat (QS. at-Taubah: 60), sebagai bentuk penghargaan atas tugas mereka yang strategis dalam menjaga keberlangsungan fungsi sosial zakat.
Definisi Amil Zakat
Dalam literatur fikih, Amil zakat adalah orang yang ditugaskan oleh imam (pemerintah) untuk mengelola zakat, baik dalam pengambilan maupun pendistribusian. Muhammad Mahf?dz al-Tarmas? dalam al-Manhal al-‘Am?m H?syiyah al-Minh?j al-Qaw?m (5/404) menyebutkan:
“al-‘?mil huwa man na?abahu al-im?m f? akhdzi al-‘am?lah min al-zakaw?t”
Dimana Amil merupakan orang yang ditugaskan imam (pemerintah) untuk mengambil zakat. Kemudian dijelaskan pula oleh Abu Bakr Syath? al-Dimy??? dalam I‘?nat al-??lib?n (2/341) bahwa Jika seorang amil digaji dari Baitulmal, maka ia tidak lagi mengambil bagian dari zakat. Sebab, bagian zakat bagi amil sejatinya hanya sebagai kompensasi atas kerja yang mereka lakukan. Jika kebutuhan finansialnya sudah tercukupi dari gaji negara, maka haknya dari zakat gugur agar lebih banyak tersalurkan kepada golongan lain yang berhak.
Jenis-Jenis Amil Zakat
Para ulama menjelaskan bahwa amil zakat memiliki berbagai peran sesuai tugasnya. Al-Tarmas? (5/407) dan I‘?nat al-??lib?n (2/342) menguraikan jenis-jenisnya sebagai berikut:
Al-S?‘? Yaitu amil yang diutus imam untuk mengambil (mengurus) zakat. Dialah yang menjadi ketua di antara para amil. Imam al-Tarmas? menegaskan bahwa wajib bagi imam mengutusnya, sebagaimana disebut dalam hadis sahih (Muslim no. 983; Bukhari no. 468). Disunnahkan bagi al-s?‘? untuk menetapkan waktu tertentu dalam setahun agar masyarakat tahu kapan zakat diambil. dan menurut ulama, bulan Muharram lebih utama karena mengutip dari ucapan Sayyidina ‘Utsm?n bin ‘Aff?n RA: “H?dh? shahru zak?tikum” (Inilah bulan zakat kalian) – diriwayatkan oleh al-Baihaq?.
Al-K?tib Yaitu petugas pencatat, yang menulis apa saja yang telah diberikan oleh para muzakki (pembayar zakat).
Al-Q?sim Yaitu yang membagi zakat kepada para mustahik (penerima yang berhak).
Al-H?shir Yaitu yang mengumpulkan para pemilik harta agar zakat mereka dapat diambil.
Al-‘Ar?f Yaitu yang mengenali siapa saja yang berhak menerima zakat.
Al-??sib Yaitu yang menghitung serta memastikan jumlah harta zakat.
Al-??fi? Yaitu yang menjaga harta zakat sebelum disalurkan.
Al-J?b? Yaitu yang langsung mengambil zakat dari pemilik harta.
Al-Jund? Yaitu mereka yang bertugas mengawal harta zakat (pasukan pengawal harta zakat).
Syarat-Syarat Amil Zakat
Para ulama fikih juga membahas syarat-syarat yang harus dipenuhi seorang amil, khususnya al-s?‘?. Dalam I‘?nat al-??lib?n (2/342) disebutkan syarat-syarat tersebut antara lain:
Memiliki pengetahuan fikih terkait zakat, sehingga mengetahui harta apa saja yang wajib dizakati, kadar nishab, besaran yang harus dikeluarkan, serta siapa saja yang berhak menerima.
Muslim.
Mukallaf (berakal dan baligh).
Merdeka.
Adil.
Pendengaran yang baik.
Penglihatan yang baik.
Laki-laki.
Tidak termasuk Bani Hasyim dan Bani Muththalib.
Adapun para pembantu Ketua amil seperti petugas pencatat dan seterusnya yang telah disebutkan sebelumnya, itu tidak disyaratkan memenuhi semua kriteria di atas. Menurut al-Tarmas? (5/407), syarat yang harus dipenuhi oleh mereka adalah hanya: Islam, mukallaf, laki-laki, dan adil.
Hak Amil Zakat
Seorang amil berhak mendapatkan bagian dari zakat sesuai dengan jerih payahnya. Yang berhak ia terima adalah ujrah al-mitsl (upah sepadan dengan pekerjaannya) dari bagian zakat yang diperuntukkan bagi amil. Besarannya bisa berbeda, tergantung pada jauh-dekatnya jarak, banyak-sedikitnya harta zakat, serta kondisi pribadi amil, misalnya tingkat amanah dan posisinya dalam struktural. Imam berwenang menetapkan upah tersebut sebagai bentuk ijarah dalam artian semacam kontrak, selama upah tersebut bersumber dari harta zakat bukan Baitulmal
Kedudukan Amil dalam Islam
Dengan adanya struktur amil zakat ini, Islam menegaskan bahwa zakat bukan hanya ibadah personal, melainkan juga institusi sosial yang dikelola secara profesional. Amil zakat tidak sekadar petugas teknis, melainkan bagian dari sistem pemerataan ekonomi Islam. Oleh karena itu, para amil berhak mendapatkan bagian zakat (sebagaimana disebut dalam QS. At-Taubah: 60) sebagai kompensasi atas tugas mereka.
Di Indonesia, BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) merupakan lembaga resmi yang ditetapkan pemerintah untuk mengelola zakat secara nasional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Melalui BAZNAS, zakat tidak hanya disalurkan kepada yang berhak, tetapi juga dimanfaatkan untuk program pemberdayaan umat di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan kemanusiaan. Menunaikan zakat melalui BAZNAS berarti ikut menjaga amanah syariat serta memastikan manfaat zakat tersebar lebih luas dan terorganisir.
Sumber:
1. Al-Bayhaq?, Sunan al-Kubr?, terkait riwayat Utsm?n bin ‘Aff?n.
2. Al-Qur’anul Karim, QS. At-Taubah: 60.
3. Abu Bakr Syath? al-Dimy???, I‘?nat al-??lib?n, Juz 2, hlm. 341–342.
4. Imam al-Bukh?r?, ?a??? al-Bukh?r?, no. 468.
5. Imam Muslim, ?a??? Muslim, no. 983.
6. Muhammad Mahf?dz al-Tarmas?, al-Manhal al-‘Am?m H?syiyah al-Minh?j al-Qaw?m, Juz 5, hlm. 404–407.
01/10/2025 | Zainal Mustofa



