WhatsApp Icon
banner
banner

Berita Terkini

Studi Tiru BAZNAS Kota Kediri: Menggali Inovasi Pengembangan UMKM di Malang
Studi Tiru BAZNAS Kota Kediri: Menggali Inovasi Pengembangan UMKM di Malang
13 Mei 2026, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Kediri melaksanakan kegiatan studi tiru ke BAZNAS Kota Malang. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk memperkuat tata kelola kelembagaan, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mengembangkan program-program pengelolaan zakat yang lebih optimal dan inovatif. Rombongan BAZNAS Kota Kediri hadir bersama jajaran pimpinan dan staf pelaksana BAZNAS Kota Kediri. Kedatangan rombongan disambut hangat oleh pimpinan dan jajaran BAZNAS Kota Malang di kantor BAZNAS Kota Malang. Dalam kegiatan tersebut, kedua belah pihak melakukan diskusi dan berbagi pengalaman terkait program pengembangan UMKM berbasis zakat produktif. Pembahasan meliputi strategi pemberdayaan pelaku usaha mikro, pendampingan mustahik binaan, pengelolaan bantuan modal usaha, hingga upaya meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat melalui program-program pemberdayaan yang berkelanjutan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana mempererat silaturahmi dan sinergi antar lembaga BAZNAS dalam mendukung penguatan ekonomi umat melalui program-program produktif dan pemberdayaan masyarakat. Sebagai bentuk apresiasi dan kenang-kenangan, kegiatan ditutup dengan penyerahan cinderamata antara BAZNAS Kota Kediri dan BAZNAS Kota Malang, serta sesi foto bersama. Diharapkan melalui kegiatan studi tiru ini, BAZNAS Kota Kediri dapat memperoleh wawasan dan inspirasi baru dalam mengembangkan program UMKM sehingga mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dan para pelaku usaha kecil di Kota Kediri.
13/05/2026 | Humas Baznas Kota Kediri
BAZNAS Kota Kediri Bersama Dinas Pendidikan, Kemenag, dan LAZ Se-Kota Kediri Gelar Santunan 200 Anak Yatim
BAZNAS Kota Kediri Bersama Dinas Pendidikan, Kemenag, dan LAZ Se-Kota Kediri Gelar Santunan 200 Anak Yatim
Kediri — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Kediri berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan Kota Kediri, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kediri, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Kota Kediri menyelenggarakan kegiatan santunan bagi 200 anak yatim. Kegiatan tersebut dilaksanakan di lingkungan Pemerintah Kota Kediri sebagai wujud kepedulian sosial sekaligus penguatan sinergi dalam menebar manfaat bagi masyarakat. Kegiatan ini dihadiri oleh Walikota kediri, Wakil Walikota Kediri, jajaran pimpinan BAZNAS Kota Kediri, perwakilan Dinas Pendidikan, Kementerian Agama Kota Kediri, serta berbagai lembaga amil zakat yang turut berpartisipasi dalam menyukseskan kegiatan tersebut. Ketua BAZNAS Kota Kediri dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan santunan ini merupakan bentuk nyata kolaborasi berbagai pihak dalam memperkuat gerakan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di Kota Kediri. Melalui sinergi antara BAZNAS, pemerintah daerah, Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, serta LAZ, diharapkan penyaluran manfaat zakat dapat semakin luas dan tepat sasaran. “Kolaborasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekosistem pengelolaan zakat di Kota Kediri. Dengan bersinergi, kita dapat menghadirkan kebermanfaatan yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya bagi anak-anak yatim yang membutuhkan perhatian dan dukungan bersama,” ujarnya. Sebanyak 200 anak yatim menerima santunan berupa bantuan uang tunai. Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan mereka sekaligus memberikan kebahagiaan dan semangat bagi para penerima manfaat. Walikota Kediri turut memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara berbagai lembaga ini merupakan langkah positif dalam memperkuat semangat kepedulian sosial serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya zakat, infak, dan sedekah. Melalui kegiatan ini, BAZNAS Kota Kediri bersama seluruh mitra berharap semangat berbagi dan kepedulian terhadap sesama dapat terus tumbuh di tengah masyarakat. Dengan demikian, keberadaan zakat, infak, dan sedekah dapat semakin memberikan dampak nyata dalam meningkatkan kesejahteraan umat, khususnya bagi anak-anak yatim di Kota Kediri.
08/03/2026 | Humas Baznas Kota Kediri
Launching Z-Mart BAZNAS Kota Kediri, Dorong Pemberdayaan Ekonomi Mustahik Berbasis Zakat
Launching Z-Mart BAZNAS Kota Kediri, Dorong Pemberdayaan Ekonomi Mustahik Berbasis Zakat
KEDIRI — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Kediri melaksanakan dan meresmikan Program Z-Mart BAZNAS RI sebagai upaya penguatan pemberdayaan ekonomi mustahik berbasis zakat produktif. Kegiatan launching Z-Mart ini dihadiri oleh Wali Kota Kediri, Wakil Wali Kota Kediri, perwakilan BAZNAS RI, BAZNAS Provinsi Jawa Timur, pimpinan BAZNAS Kota Kediri, serta para penerima manfaat Program Z-Mart di Kota Kediri. Rangkaian kegiatan diawali dengan santunan kepada anak yatim, sebagai bentuk kepedulian sosial dan implementasi pendistribusian zakat, infak, dan sedekah kepada mustahik yang berhak. Kegiatan santunan ini menjadi pembuka acara sekaligus mempertegas peran BAZNAS sebagai lembaga yang mengelola zakat secara komprehensif, baik konsumtif maupun produktif. Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan sambutan-sambutan. Pimpinan BAZNAS Kota Kediri dalam sambutannya menyampaikan bahwa Program Z-Mart merupakan program nasional BAZNAS RI yang dilaksanakan di daerah oleh BAZNAS kabupaten/kota. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi mustahik melalui penguatan usaha ritel kecil, seperti warung dan toko kelontong, dengan dukungan modal usaha, pendampingan, serta pembinaan manajemen usaha. Wali Kota Kediri dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran Program Z-Mart BAZNAS RI di Kota Kediri. Menurutnya, program ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan dan pengentasan kemiskinan. Ia berharap sinergi antara Pemerintah Kota Kediri dan BAZNAS dapat terus diperkuat demi kesejahteraan masyarakat. Sementara itu, perwakilan BAZNAS RI dan BAZNAS Provinsi Jawa Timur menyatakan bahwa Program Z-Mart merupakan bagian dari strategi nasional BAZNAS dalam mengoptimalkan zakat produktif agar memberikan dampak ekonomi yang berkelanjutan. Kota Kediri diharapkan dapat menjadi contoh implementasi program Z-Mart yang efektif dan tepat sasaran. Sebagai simbol peresmian, launching Program Z-Mart BAZNAS RI di Kota Kediri ditandai dengan pemotongan pita oleh Wali Kota Kediri bersama Wakil Wali Kota Kediri, didampingi perwakilan BAZNAS RI, BAZNAS Provinsi Jawa Timur, dan pimpinan BAZNAS Kota Kediri. Peresmian ini menandai dimulainya operasional Z-Mart sebagai unit usaha mustahik binaan BAZNAS. Usai peresmian, para tamu undangan melakukan peninjauan langsung ke lokasi Z-Mart dan berdialog dengan para penerima manfaat. Para penerima manfaat menyampaikan rasa syukur atas dukungan BAZNAS RI yang disalurkan melalui BAZNAS Kota Kediri. Mereka berharap program ini dapat meningkatkan pendapatan usaha dan mendorong kemandirian ekonomi keluarga. Melalui pelaksanaan Program Z-Mart BAZNAS RI ini, BAZNAS Kota Kediri menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan program nasional BAZNAS secara amanah, profesional, dan berdampak nyata. Diharapkan, Z-Mart dapat menjadi salah satu solusi strategis dalam mewujudkan kesejahteraan mustahik dan mendorong transformasi dari penerima zakat menjadi muzaki di masa depan.
07/01/2026 | Humas Baznas Kota Kediri

Agenda Pimpinan

Pimpinan BAZNAS Kota Kediri Menjadi Narasumber Observasi Pra Magang Mahasiswa Manajemen Zakat dan Wakaf UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung
Pimpinan BAZNAS Kota Kediri Menjadi Narasumber Observasi Pra Magang Mahasiswa Manajemen Zakat dan Wakaf UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung
Pimpinan BAZNAS Kota Kediri menjadi narasumber dalam kegiatan observasi pra magang bagi mahasiswa Program Studi Manajemen Zakat dan Wakaf UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung pada hari Senin, 18 Mei 2026. Pimpinan yang hadir pada agenda ini adalah Ketua, Waka 1 dan Waka 2. Kegiatan ini merupakan bagian dari pembekalan awal bagi mahasiswa sebelum melaksanakan program magang yang akan dimulai pada 1 September 2026 di lingkungan BAZNAS Kota Kediri. Dalam agenda tersebut, pimpinan BAZNAS Kota Kediri akan menyampaikan materi mengenai profil kelembagaan, tata kelola zakat, infak, dan sedekah, mekanisme penghimpunan serta pendistribusian dana ZIS, hingga peran strategis BAZNAS dalam mendukung pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat di Kota Kediri. Selain itu, mahasiswa juga akan mendapatkan gambaran mengenai budaya kerja, administrasi kelembagaan, serta implementasi program-program unggulan BAZNAS yang menjadi bagian penting dalam pelaksanaan magang nantinya. Kegiatan observasi pra magang ini diharapkan dapat memberikan pemahaman awal kepada mahasiswa mengenai praktik pengelolaan zakat secara profesional dan akuntabel, sekaligus menjadi sarana penguatan sinergi antara dunia akademik dan lembaga pengelola zakat. Melalui agenda ini, mahasiswa diharapkan mampu mempersiapkan diri secara lebih matang sebelum terjun langsung dalam kegiatan magang di BAZNAS Kota Kediri.

18-05-2026 | Humas BAZNAS Kota Kediri

Berita Pendistribusian

Artikel Terbaru

Mengenal Amil Zakat: Tugas, Syarat, dan Haknya
Mengenal Amil Zakat: Tugas, Syarat, dan Haknya
Zakat sebagai salah satu rukun Islam tidak hanya berfungsi sebagai ibadah individual, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang sangat penting. Agar pelaksanaan zakat dapat berjalan teratur dan sampai kepada pihak yang berhak, Islam menugaskan sekelompok orang khusus yang disebut amil zakat. Mereka memiliki peran penting sebagai pengelola zakat, mulai dari pengumpulan hingga pendistribusian. Karena itu, al-Qur’an secara tegas memasukkan amil ke dalam golongan penerima zakat (QS. at-Taubah: 60), sebagai bentuk penghargaan atas tugas mereka yang strategis dalam menjaga keberlangsungan fungsi sosial zakat. Definisi Amil Zakat Dalam literatur fikih, Amil zakat adalah orang yang ditugaskan oleh imam (pemerintah) untuk mengelola zakat, baik dalam pengambilan maupun pendistribusian. Muhammad Mahf?dz al-Tarmas? dalam al-Manhal al-‘Am?m H?syiyah al-Minh?j al-Qaw?m (5/404) menyebutkan: “al-‘?mil huwa man na?abahu al-im?m f? akhdzi al-‘am?lah min al-zakaw?t” Dimana Amil merupakan orang yang ditugaskan imam (pemerintah) untuk mengambil zakat. Kemudian dijelaskan pula oleh Abu Bakr Syath? al-Dimy??? dalam I‘?nat al-??lib?n (2/341) bahwa Jika seorang amil digaji dari Baitulmal, maka ia tidak lagi mengambil bagian dari zakat. Sebab, bagian zakat bagi amil sejatinya hanya sebagai kompensasi atas kerja yang mereka lakukan. Jika kebutuhan finansialnya sudah tercukupi dari gaji negara, maka haknya dari zakat gugur agar lebih banyak tersalurkan kepada golongan lain yang berhak. Jenis-Jenis Amil Zakat Para ulama menjelaskan bahwa amil zakat memiliki berbagai peran sesuai tugasnya. Al-Tarmas? (5/407) dan I‘?nat al-??lib?n (2/342) menguraikan jenis-jenisnya sebagai berikut: Al-S?‘? Yaitu amil yang diutus imam untuk mengambil (mengurus) zakat. Dialah yang menjadi ketua di antara para amil. Imam al-Tarmas? menegaskan bahwa wajib bagi imam mengutusnya, sebagaimana disebut dalam hadis sahih (Muslim no. 983; Bukhari no. 468). Disunnahkan bagi al-s?‘? untuk menetapkan waktu tertentu dalam setahun agar masyarakat tahu kapan zakat diambil. dan menurut ulama, bulan Muharram lebih utama karena mengutip dari ucapan Sayyidina ‘Utsm?n bin ‘Aff?n RA: “H?dh? shahru zak?tikum” (Inilah bulan zakat kalian) – diriwayatkan oleh al-Baihaq?. Al-K?tib Yaitu petugas pencatat, yang menulis apa saja yang telah diberikan oleh para muzakki (pembayar zakat). Al-Q?sim Yaitu yang membagi zakat kepada para mustahik (penerima yang berhak). Al-H?shir Yaitu yang mengumpulkan para pemilik harta agar zakat mereka dapat diambil. Al-‘Ar?f Yaitu yang mengenali siapa saja yang berhak menerima zakat. Al-??sib Yaitu yang menghitung serta memastikan jumlah harta zakat. Al-??fi? Yaitu yang menjaga harta zakat sebelum disalurkan. Al-J?b? Yaitu yang langsung mengambil zakat dari pemilik harta. Al-Jund? Yaitu mereka yang bertugas mengawal harta zakat (pasukan pengawal harta zakat). Syarat-Syarat Amil Zakat Para ulama fikih juga membahas syarat-syarat yang harus dipenuhi seorang amil, khususnya al-s?‘?. Dalam I‘?nat al-??lib?n (2/342) disebutkan syarat-syarat tersebut antara lain: Memiliki pengetahuan fikih terkait zakat, sehingga mengetahui harta apa saja yang wajib dizakati, kadar nishab, besaran yang harus dikeluarkan, serta siapa saja yang berhak menerima. Muslim. Mukallaf (berakal dan baligh). Merdeka. Adil. Pendengaran yang baik. Penglihatan yang baik. Laki-laki. Tidak termasuk Bani Hasyim dan Bani Muththalib. Adapun para pembantu Ketua amil seperti petugas pencatat dan seterusnya yang telah disebutkan sebelumnya, itu tidak disyaratkan memenuhi semua kriteria di atas. Menurut al-Tarmas? (5/407), syarat yang harus dipenuhi oleh mereka adalah hanya: Islam, mukallaf, laki-laki, dan adil. Hak Amil Zakat Seorang amil berhak mendapatkan bagian dari zakat sesuai dengan jerih payahnya. Yang berhak ia terima adalah ujrah al-mitsl (upah sepadan dengan pekerjaannya) dari bagian zakat yang diperuntukkan bagi amil. Besarannya bisa berbeda, tergantung pada jauh-dekatnya jarak, banyak-sedikitnya harta zakat, serta kondisi pribadi amil, misalnya tingkat amanah dan posisinya dalam struktural. Imam berwenang menetapkan upah tersebut sebagai bentuk ijarah dalam artian semacam kontrak, selama upah tersebut bersumber dari harta zakat bukan Baitulmal Kedudukan Amil dalam Islam Dengan adanya struktur amil zakat ini, Islam menegaskan bahwa zakat bukan hanya ibadah personal, melainkan juga institusi sosial yang dikelola secara profesional. Amil zakat tidak sekadar petugas teknis, melainkan bagian dari sistem pemerataan ekonomi Islam. Oleh karena itu, para amil berhak mendapatkan bagian zakat (sebagaimana disebut dalam QS. At-Taubah: 60) sebagai kompensasi atas tugas mereka. Di Indonesia, BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) merupakan lembaga resmi yang ditetapkan pemerintah untuk mengelola zakat secara nasional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Melalui BAZNAS, zakat tidak hanya disalurkan kepada yang berhak, tetapi juga dimanfaatkan untuk program pemberdayaan umat di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan kemanusiaan. Menunaikan zakat melalui BAZNAS berarti ikut menjaga amanah syariat serta memastikan manfaat zakat tersebar lebih luas dan terorganisir. Sumber: 1. Al-Bayhaq?, Sunan al-Kubr?, terkait riwayat Utsm?n bin ‘Aff?n. 2. Al-Qur’anul Karim, QS. At-Taubah: 60. 3. Abu Bakr Syath? al-Dimy???, I‘?nat al-??lib?n, Juz 2, hlm. 341–342. 4. Imam al-Bukh?r?, ?a??? al-Bukh?r?, no. 468. 5. Imam Muslim, ?a??? Muslim, no. 983. 6. Muhammad Mahf?dz al-Tarmas?, al-Manhal al-‘Am?m H?syiyah al-Minh?j al-Qaw?m, Juz 5, hlm. 404–407.
01/10/2025 | Zainal Mustofa
Sejarah dan Hikmah Disyariatkannya Zakat dalam Islam
Sejarah dan Hikmah Disyariatkannya Zakat dalam Islam
Sejarah dan Hikmah Disyariatkannya Zakat dalam Islam Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat. Kedudukannya tidak hanya sebagai ibadah individual, tetapi juga sebagai instrumen sosial untuk membangun kesejahteraan umat. Sejak awal dakwah Nabi Muhammad ?, zakat sudah hadir sebagai perintah yang melekat dalam ajaran Islam. Namun, penetapan zakat secara rinci sebagai kewajiban baru berlangsung setelah Nabi hijrah ke Madinah. Awal Perintah Zakat Sejarah mencatat bahwa perintah zakat sudah ada sejak periode Makkah, meskipun masih dalam bentuk yang umum. Al-Qur’an mengajarkan pentingnya menunaikan hak orang lain dari harta yang dimiliki. Allah berfirman QS. Al-An‘am: 141: “Tunaikanlah haknya di hari panennya.” (QS. Al-An‘am: 141) Ayat ini menunjukkan bahwa sejak awal kenabian, umat Islam sudah diperintahkan untuk berbagi sebagian dari hasil harta mereka. Namun, pada masa Makkah belum ada ketentuan terperinci tentang kadar, nishab, atau jenis harta yang wajib dizakati. Ketentuan zakat yang lebih rinci baru ditetapkan setelah Nabi ? hijrah ke Madinah. Pada tahun kedua hijrah, zakat mulai diwajibkan dengan aturan yang jelas mengenai nishab, kadar, dan distribusi kepada golongan penerima. Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan dalam kitab Tafsir Ibnu Katsir (3/349): “Tidaklah jauh kemungkinan bahwa asal zakat berupa sedekah telah diperintahkan sejak awal kenabian, sebagaimana firman Allah: ‘Tunaikanlah haknya di hari panennya’ (QS. Al-An‘am: 141). Adapun zakat dengan nishab dan ketentuan jumlah tertentu, maka penjelasannya baru ditetapkan di Madinah.” Beliau juga menegaskan: “Kewajiban zakat memang ditetapkan pada tahun kedua hijrah ke Madinah, sebagaimana disebutkan oleh banyak ulama.” Bahkan, sebagian ulama hadis menyebut lebih rinci, bahwa kewajiban zakat itu turun pada bulan Syawwal tahun kedua hijrah. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Hasyiyah al-Bujairimi ‘ala al-Khatib (2/313): “Perkataan bahwa zakat diwajibkan pada tahun kedua (hijrah), masih diperdebatkan pada bulan apa kewajiban itu turun. Guru kami, al-Babili, menyebutkan bahwa pendapat yang masyhur di kalangan ahli hadis adalah zakat diwajibkan pada bulan Syawwal tahun tersebut.” Setelah Rasulullah SAW wafat, Abu Bakar Ash-Shiddiq RA menghadapi penolakan dari sebagian umat Islam yang enggan membayar zakat. Ia mengambil sikap tegas dengan memerangi mereka, menegaskan bahwa zakat adalah kewajiban fundamental dalam Islam. Pada masa Umar bin Khattab RA, pengelolaan zakat menjadi lebih terstruktur melalui pendirian baitul mal sebagai lembaga keuangan negara. Pengelolaan ini berperan penting dalam menciptakan kesejahteraan umat dan memperkuat fungsi zakat sebagai alat keadilan sosial. Hikmah Disyariatkan Zakat Al-Qur’an menegaskan bahwa zakat memiliki dimensi spiritual dan sosial. Allah berfirman QS. at-Taubah: 103: “Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. at-Taubah: 103) Ayat ini menegaskan bahwa zakat adalah sarana pensucian jiwa dan harta. Dengan zakat, harta menjadi bersih dari hak orang lain, dan jiwa pemiliknya terjaga dari sifat kikir dan cinta dunia berlebihan. Dalam al-Maus?‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah (1/232) dijelaskan: “Tujuan utama zakat bukan sekadar mengumpulkan harta dan membagikannya kepada fakir miskin, tetapi agar manusia tidak diperbudak oleh harta. Zakat hadir untuk menyucikan pemberi maupun penerimanya.” Dalam artian zakat mampu mendidik manusia agar menjadikan harta sebagai sarana, bukan tujuan hidup. Dengan zakat, si kaya belajar melepaskan sedikit dari miliknya, sementara si miskin mendapatkan haknya dengan penuh martabat. Inilah yang membuat zakat menjadi pembersih dan penyuci bagi dua belah pihak. Masih dalam kitab yang sama disebutkan: “Zakat meskipun secara lahiriah tampak mengurangi harta, namun hakikatnya menambah keberkahan harta, memperbanyak jumlahnya, menambah iman dalam hati pemiliknya, serta menumbuhkan akhlak mulia. Zakat adalah wujud pengorbanan terhadap sesuatu yang dicintai demi meraih sesuatu yang lebih dicintai, yaitu keridhaan Allah dan surga-Nya.” Artinya, zakat itu ibarat investasi spiritual. Secara kasat mata memang harta berkurang, tetapi Allah gantikan dengan keberkahan, ketenteraman batin, dan pahala akhirat. Bahkan, zakat juga memperkokoh iman, melatih kedermawanan, dan membuka jalan menuju ridha Allah. Menunaikan zakat bukan sekadar kewajiban agama, melainkan juga jalan untuk meraih keberkahan hidup, membersihkan harta, dan menghadirkan keadilan sosial. Agar zakat tepat sasaran, umat Islam dianjurkan menyalurkannya melalui lembaga resmi. Di Indonesia, BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) merupakan lembaga resmi yang ditetapkan pemerintah untuk mengelola zakat secara nasional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Melalui BAZNAS, zakat tidak hanya disalurkan kepada yang berhak, tetapi juga dimanfaatkan untuk program pemberdayaan umat di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan kemanusiaan. Menunaikan zakat melalui BAZNAS berarti ikut menjaga amanah syariat serta memastikan manfaat zakat tersebar lebih luas dan terorganisir. Sumber: 1. Al-Qur’anul Karim, QS. Al-An‘am: 141, QS. At-Taubah: 103 2. Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, Juz 3, hlm. 349 3. Hasyiyah al-Bujairimi ‘ala al-Khatib, Juz 2, hlm. 313 4. Al-Maus?‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Jilid 1, hlm. 232 5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
26/09/2025 | Robet Alannaufa