WhatsApp Icon
banner
banner

Berita Terkini

BAZNAS Salurkan Bantuan Biaya Hidup Bulanan bagi Fakir Sebesar Rp200.000
BAZNAS Salurkan Bantuan Biaya Hidup Bulanan bagi Fakir Sebesar Rp200.000
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) terus menunjukkan komitmennya dalam membantu masyarakat yang membutuhkan melalui program bantuan biaya hidup bulanan bagi fakir. Program ini menjadi salah satu bentuk penyaluran dana zakat yang ditujukan untuk meringankan beban kebutuhan sehari-hari masyarakat kurang mampu. Juma’t, 25 September 2026 Baznas melaksanakan programnya dengan menyerahkan Bantuan Faqir bulanan diantara beberapa orang yang menerima kepada Ibu Supiyah, yang beralamat Jl.Perintis Kemerdekaan Gang Balai Desa RT.03/RW.04 Kelurahan Ngronggo Kecamatan Kota, Kota Kediri dan kepada lansia usia 91 tahun dan bernama Rukyah beliau berusia 62 tahun tinggal di Jl. Sunan Drajad No.16 RT.02/RW.04 Kelurahan Rejomulyo Kecamatan Kota, Kota Kediri. Dalam kegiatan tersebut, BAZNAS memberikan bantuan biaya hidup sebesar Rp200.000 perbulanya pada penerima. Bantuan diberikan kepada lansia berusia diatas 60 tahun yang telah didata serta memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat, khususnya mereka yang berada dalam kondisi ekonomi kurang mampu dan sebatang kara membutuhkan dukungan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Penyaluran bantuan ini diharapkan dapat sedikit membantu meringankan beban hidupnya memberikan manfaat secara langsung bagi para penerima. Meskipun nominal yang diberikan tidak seberapa besar, namun bantuan tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi sebagian kebutuhan pokok, seperti kebutuhan pangan, pempers lansia, dan keperluan sehari-hari lainnya. Program bantuan biaya hidup bulanan merupakan bagian dari upaya BAZNAS dalam mengoptimalkan pengelolaan dan pendistribusian zakat agar tepat sasaran dapat memberikan manfaat secara langsung lebih banyak lagi kepada masyarakat khususnya umat islam yang berhak menerima. Melalui program ini, dana zakat juga Infaq maupun shodaqoh tidak hanya disalurkan dalam bentuk bantuan sesaat, tetapi juga diupayakan dapat membantu menjaga keberlangsungan kebutuhan hidup terutama kebutuhan pokok para penerima manfaat. Salah satu penerima bantuan Ibu Supiyah seorang lansia yang terbaring di ranjangnya bukti nyata aksi BAZNAS dalam mendistribusikanya dan memberikan manfaat atas bantuan yang diberikan. Bantuan tersebut bukan sekedar nominal tapi bentuk ketulusan dalam memberi kepada yang berhak menerima sangat berarti karena dapat membantu meringankan kebutuhan sehari-hari di tengah keterbatasan ekonomi sisa hidupnya di usia senja.BAZNAS berharap program bantuan biaya hidup bulanan ini dapat terus berjalan secara berkelanjutan dan menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Selain itu, masyarakat juga diharapkan semakin memahami pentingnya menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga pengelola zakat yang resmi sehingga dana yang dihimpun dapat disalurkan secara cepat dan tepat sasaran. Melalui program tersebut, BAZNAS berupaya mewujudkan pengelolaan zakat yang amanah, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi umat islam kesejahteraan masyarakat. Bantuan sebesar Rp200.000 mungkin bunkalah monimal yang seberapa tapi sangatlah berarti bagi mereka menjadi salah satu bentuk kepedulian dan ikhtiar bersama dalam membantu Umat di masyarakat yang dalam fakir kesusahan memenuhi kebutuhan hidupnya. Diharapkan dapat membantu lebih banyak lagi serta masyarakat dapat membantu BAZNAS dalam menyalurkan dengan memberi informasi terkait calon penerima maupun yang mengajukan bantuan.
30/09/2026 | Didan Wilis Santoso
Program Beasiswa Insan Unggul BAZNAS (IUB) Kota Kediri, Wujud Nyata Kepedulian terhadap Pendidikan
Program Beasiswa Insan Unggul BAZNAS (IUB) Kota Kediri, Wujud Nyata Kepedulian terhadap Pendidikan
Pendidikan adalah salah satu jalan untuk mencari ilmu & meraih masa depan. Namun, tidak semua memiliki kesempatan yang sama untuk menempuh pendidikan hingga perguruan tinggi. Kondisi ekonomi keluarga banyak menjadi tantangan yang harus dihadapi anak dalam memilih dan nyelesaikan studinya. Melihat kondisi tersebut, BAZNAS Kota Kediri berupaya menghadirkan program yang dapat membantu memeberi manfaat bagi masyarakat, salah satunya melalui program beasiswa pendidikan BAZNAS. Program beasiswa ini menjadi salah satu bentuk nyata pemanfaatan dana zakat, infaq, dan sedekah yang dihimpun dari masyarakat serta disalurkan untuk memberikan manfaat di berbagai bidang salah satunya pendidikan. Launching Beasiswa Insan Unggul BAZNAS (IUB) Launching beasiswa BAZNAS menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen dalam mendukung generasi penerus bangsa khususnya Kota Kediri agar dapat terus menempuh pendidikan dan mengembangkan potensi kemampuanya yang dimiliki. Melalui program ini, diharapkan dapat tepat sasaran kepada penerima yang benar-benar memenuhi syarat kriteria mendapatkan dukungan pendidikan agar mereka dapat menjalani pendidikan khususnya perkuliahan dengan lebih giat & tenang. Bantuan yang diberikan diharapkan dapat meringankan beban biaya pendidikan sekaligus menjadi penyemangat bagi penerima untuk terus belajar dan berprestasi. Program beasiswa Insan Unggul Baznas (IUB) bukan hanya tentang memberikan bantuan dalam bentuk materi. Lebih dari itu, beasiswa yang difasilitaskan merupakan bentuk kepedulian dan kepercayaan bahwa setiap anak berhak memiliki kesempatan untuk tumbuh, belajar, dan meraih cita-citanya. BAZNAS Kota Kediri sebelumnya juga telah menyalurkan program beasiswa pendidikan, termasuk beasiswa SKSS (Satu Keluarga Satu Sarjana) yang diberikan kepada mahasiswa dari keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi. Program tersebut membantu mahasiswa menyelesaikan pendidikan tinggi untuk belajar serta membuka peluang masa depan yang lebih baik. Manfaat Beasiswa Insan Unggul BAZNAS (IUB) bagi Penerima Program beasiswa ini memberikan manfaat yang cukup besar bagi mahasiswa penerima. Salah satunya adalah membantu meringankan beban biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh keluarga.sehingga mahasiswa bisa fokus kuliah tanpa dilema memikirkan biaya kuliah dan biaya hidup. Hal tersebut juga dirasakan oleh salah satu penerima beasiswa pendidikan BAZNAS Kota Kediri. Dalam wawancara yang dimuat di laman BAZNAS Kota Kediri, penerima beasiswa menyampaikan bahwa bantuan tersebut membuatnya tidak terlalu memikirkan biaya kuliah dan dapat lebih fokus pada kegiatan akademik. Selain manfaat finansial, beasiswa juga dapat memberikan motivasi dan kepercayaan diri kepada mahasiswa. Mereka merasa bahwa ada pihak yang mendukung perjalanan pendidikan mereka. Dukungan tersebut diharapkan dapat mendorong penerima beasiswa untuk belajar lebih giat, menyelesaikan pendidikan dengan baik, serta mengembangkan kemampuan yang dimiliki. Dari Zakat untuk Pendidikan dan Masa Depan Program beasiswa Insan Unggul BAZNAS (IUB) juga menjadi salah satu contoh bagaimana dana zakat yang ditunaikan masyarakat dapat memberikan manfaat jangka panjang. Zakat yang dihimpun tidak hanya disalurkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat yang membutuhkan. Dalam pelaksanaannya, dana zakat juga dapat mendukung program pendidikan, kesehatan, sosial, dan pemberdayaan ekonomi. Melalui program pendidikan, BAZNAS berupaya membantu membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan kesempatan belajar. Harapannya, penerima beasiswa tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi kelak mampu menyelesaikan pendidikan, mendapatkan pekerjaan yang layak, mandiri secara ekonomi, dan memberikan manfaat kembali kepada masyarakat. Harapan untuk Para Penerima Beasiswa Insan Unggul Baznas Beasiswa merupakan amanah yang harus dimanfaatkan sebaik-baiknya. BAZNAS Kota Kediri berharap para penerima beasiswa dapat menggunakan kesempatan tersebut untuk meningkatkan prestasi akademik maupun kemampuan lainnya. Tidak kalah penting, para penerima juga diharapkan memiliki kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan semangat untuk berbagi ketika suatu saat telah berhasil. Karena setiap bantuan yang diberikan hari ini diharapkan dapat melahirkan kebaikan yang lebih besar di masa depan. Dari zakat masyarakat, lahir kesempatan untuk belajar. Dari kesempatan belajar, tumbuh generasi yang berprestasi. Dan dari generasi yang berprestasi, diharapkan lahir masa depan Kota Kediri yang lebih baik. BAZNAS Kota Kediri akan terus berkomitmen mengelola dan menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah secara amanah agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan. Mari bersama dukung pendidikan generasi muda melalui zakat, infak, dan sedekah bersama BAZNAS Kota Kediri.
07/09/2026 | Didan Wilis Santoso
BAZNAS Kota Kediri Salurkan Bantuan Sebesar Rp20 Juta untuk Bedah Rumah Bapak Subagio Warga Setono Pande
BAZNAS Kota Kediri Salurkan Bantuan Sebesar Rp20 Juta untuk Bedah Rumah Bapak Subagio Warga Setono Pande
KEDIRI — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Kediri menyalurkan bantuan bedah rumah kepada Bapak Subagio, warga Kelurahan Setono Pande, Kota Kediri, pada Jumat, 21 Agustus 2026. Bantuan uang biaya perbaikan sebesar Rp20 juta sebagai bentuk kepedulian dan kontribusi BAZNAS Kota Kediri dalam membantu masyarakat yang membutuhkan, khususnya dalam memenuhi kebutuhan hunian yang lebih nyaman, layak dan aman. Penyerahan bantuan turut dihadiri oleh pimpinan BAZNAS Kota Kediri, Wali Kota Kediri Vinanda Parameswati, SH, M.kn serta pemerintah setempat. Kehadiranya menjadi wujud sinergi antara BAZNAS dan Pemerintah dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat. Bantuan biaya perbaikan rumah diharapkan dapat membantu Bapak Subagio memperbaiki kondisi tempat tinggalnya yang memprihatinkan sehingga menjadi rumah yang lebih layak huni, dan nyaman. Program bantuan perbaikan rumah ini merupakan salah satu bentuk pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah yang dikelola BAZNAS untuk memberikan manfaat secara langsung di masyarakat. Melalui program tersebut, BAZNAS berupaya memastikan dana yang dihimpun dari para muzaki dapat tersalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan secara cepat & tepat sasaran. Dalam kesempatan tersebut, kontribusi antara BAZNAS, pemerintah daerah dan beberapa jajaran pemerintahan di tingkat setempat diharapkan dapat terus diperkuat. Kolaborasi tersebut penting untuk mengidentifikasi masyarakat yang membutuhkan bantuan sekaligus memastikan program sosial dapat berjalan secara maksimal. Penyaluran bantuan kepada Bapak Subagio menjadi salah satu bentuk nyata kepedulian terhadap masyarakat Kota Kediri. Dengan adanya bantuan tersebut, diharapkan kondisi Rumah penerima manfaat dapat semakin baik serta memberikan dampak positif terhadap kualitas hidup keluarga. BAZNAS Kota Kediri juga terus mengajak masyarakat untuk bersama-sama Aktif berzakat, infak, dan sedekah. Dana yang dikelola secara amanah diharapkan dapat terus memberikan manfaat bagi umat dan membantu masyarakat yang membutuhkan dan berhak menerima. ? Yuk tunaikan zakat... Rekening zakat maal dan zakat fitrah ???? Bank Jatim Syariah 6112010017 an Baznas Kota Kediri Bisa juga lewat rekening infaq/shodaqoh. ???? Bank Jatim 0062200855 ???? Bank Jatim 0061031901 ???? Bank Syariah Indonesia 7269180007 a.n Baznas Kota Kediri atau lewat Aplikasi BAZNAS https://kotakediri.baznas.go.id/bayarzakat ???? Jalan Bandar Ngalim No. 12 Kel. Bandar Kidul Kec. Mojoroto Kota Kediri. Untuk konfirmasi bisa langsung ????WhatsApp 085232361010
21/08/2026 | Didan Wilis Santoso

Agenda Pimpinan

Pimpinan BAZNAS Kota Kediri Menjadi Narasumber Observasi Pra Magang Mahasiswa Manajemen Zakat dan Wakaf UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung
Pimpinan BAZNAS Kota Kediri Menjadi Narasumber Observasi Pra Magang Mahasiswa Manajemen Zakat dan Wakaf UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung
Pimpinan BAZNAS Kota Kediri menjadi narasumber dalam kegiatan observasi pra magang bagi mahasiswa Program Studi Manajemen Zakat dan Wakaf UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung pada hari Senin, 18 Mei 2026. Pimpinan yang hadir pada agenda ini adalah Ketua, Waka 1 dan Waka 2. Kegiatan ini merupakan bagian dari pembekalan awal bagi mahasiswa sebelum melaksanakan program magang yang akan dimulai pada 1 September 2026 di lingkungan BAZNAS Kota Kediri. Dalam agenda tersebut, pimpinan BAZNAS Kota Kediri akan menyampaikan materi mengenai profil kelembagaan, tata kelola zakat, infak, dan sedekah, mekanisme penghimpunan serta pendistribusian dana ZIS, hingga peran strategis BAZNAS dalam mendukung pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat di Kota Kediri. Selain itu, mahasiswa juga akan mendapatkan gambaran mengenai budaya kerja, administrasi kelembagaan, serta implementasi program-program unggulan BAZNAS yang menjadi bagian penting dalam pelaksanaan magang nantinya. Kegiatan observasi pra magang ini diharapkan dapat memberikan pemahaman awal kepada mahasiswa mengenai praktik pengelolaan zakat secara profesional dan akuntabel, sekaligus menjadi sarana penguatan sinergi antara dunia akademik dan lembaga pengelola zakat. Melalui agenda ini, mahasiswa diharapkan mampu mempersiapkan diri secara lebih matang sebelum terjun langsung dalam kegiatan magang di BAZNAS Kota Kediri.

18-05-2026 | Humas BAZNAS Kota Kediri

Berita Pendistribusian

Artikel Terbaru

8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Sesuai Syariat
8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Sesuai Syariat
"Zakat bukan sekadar memberi, tapi memastikan sampai kepada mereka yang benar-benar berhak, agar keadilan dan kepedulian tumbuh bersama di tengah umat." Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peran penting dalam menciptakan keadilan sosial dan kesejahteraan umat. Selain ibadah, zakat juga berperan dalam menguatkan solidaritas antar sesama. Memahami perhitungan zakat dengan tepat agar ibadah berjalan lancar menjadi hal yang penting. Selain itu, Anda juga bisa menyiapkan rekening tabungan yang bisa digunakan untuk memudahkan pembayaran zakat secara online. Apa saja Jenis-jenis Zakat itu ? Dalam Islam, zakat terbagi menjadi beberapa kategori utama, berdasarkan sifat harta dan subyek yang dizakati: Zakat Fitrah Wajib dilakukan setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri, biasanya berupa makanan pokok, beras atau gandum. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pembersihan diri serta kepedulian sosial kepada mereka yang kurang mampu. Zakat Mal (Harta) Dikenakan atas harta yang telah memenuhi nisab (standar minimum) dan haul (kepemilikan selama satu tahun), termasuk uang tunai, emas, perak, saham, tabungan, dan hasil perdagangan. Zakat Profesi (Penghasilan) Merupakan zakat atas pendapatan profesi seperti gaji, honorarium, atau pendapatan usaha. Nisab dan tarifnya sering disetarakan dengan zakat emas (sekitar 85 gr emas) dan kadar wajibnya biasanya 2,5?% dari penghasilan bersih. Kajian akademis telah menjelaskan dasar hukum, mekanisme ijtihadi, serta perannya dalam mengurangi kesenjangan ekonomi. Apa itu Mustahik dan Muzakki? Mustahik adalah golongan orang yang berhak menerima zakat, sedangkan orang yang mengeluarkan zakat disebut sebagai muzakki. Umat Islam wajib membayar zakat saat harta yang dimiliki mencapai nisab. Nominal harta yang wajib dikeluarkan atau dizakatkan sebesar 2,5% dari jenis harta seperti zakat penghasilan dan zakat mal. Sebelum melanjutkan membaca artikel ini ada baiknya kamu juga memahami pengertian zakat dan muzakki sebagai orang yang mengeluarkan zakat. Zakat merupakan rukun islam yang keempat. Islam membagi mustahik ke dalam 8 golongan atau asnaf yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” Sadaqah yang dimaksud dalam ayat ini ialah sadaqah wajib yang dikenal dengan zakat sebagai kewajiban dari Allah terhadap kaum Muslimin yang telah memenuhi syarat-syaratnya untuk mengeluarkan kewajiban zakat, demi untuk memelihara kemaslahatan umat. Mengenai pensyariatan zakat ini diutarakan dalam firman Allah: Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka. (at-Taubah/9: 103). Dengan demikian jelaslah bahwa zakat disyariatkan untuk membersihkan diri dari harta yang mungkin didapat dengan cara yang kurang wajar, mendorong pemiliknya agar bersyukur kepada Allah atas rezki yang diberikan-Nya. Yang berhak menerima zakat dalam ayat ini ada 8 golongan sebagai berikut: 1. Fakir Kelompok pertama dari golongan orang yang berhak menerima zakat adalah fakir. Kategori yang masuk kelompok fakir adalah orang yang berada di bawah kemiskinan karena tidak mempunyai sumber penghasilan. Salah satu penyebabnya adalah sakit yang membuatnya tidak dapat bekerja dan mendapatkan penghasilan. 2. Miskin Kedua, golongan orang yang berhak menerima zakat adalah orang miskin. Kelompok ini secara ekonomi masih kekurangan namun sudah mempunyai sumber penghasilan akan tetapi hasilnya tidak dapat memenuhi kebutuhan.Golongan orang yang berhak menerima zakat perlu mendapat pertolongan sehingga lebih bisa berusaha untuk mendapatkan rezeki. 3. Amil Orang-orang yang menjadi amil zakat, yaitu orang-orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan, mengurus dan menyimpan harta zakat, baik itu mereka yang bertugas mengumpulkan dan menyimpan harta zakat, atau sebagai bendahara maupun selaku pengatur administrasi pembukuan, baik mengenai penerimaan maupun pembagian (penyaluran). Golongan amil ini menerima pembagian zakat sebagai imbalan pekerjaan mereka. Disebutkan dalam sebuah riwayat: Ibnu as-Sa’d? al-M?lik? berkata, “Umar mengangkat aku selaku petugas pengumpulan zakat. Setelah selesai dan aku serahkan kepadanya zakat yang terkumpul, ia memerintahkan agar aku diberi bagian, kemudian aku berkata, bahwasanya saya mengerjakan itu karena Allah, lalu beliau menjawab, ‘Ambillah apa yang telah diberikan kepadamu, bahwasanya aku pernah menjadi amil zakat pada masa Rasulullah, kemudian Rasulullah memberikan kepadaku upah, maka aku jawab sebagaimana jawabanmu, maka berkata Rasulullah kepadaku: “Apabila kamu diberikan sesuatu tanpa kamu minta maka makanlah (terimalah) dan bersedekahlah.” (Riwayat A?mad, al-Bukh?r? dan Muslim). 4. Riqab Definisi riqab diartikan sebagai hamba sahaya atau budak. Pada zaman awal perkembangan islam, sistem perbudakan masih digunakan bagi mereka yang membutuhkan tenaga bantuan. Seringkali para hamba sahaya diperjualbelikan dengan semena-mena. Oleh karena itu, zakat hadir untuk menghapus sistem perbudakan ini dengan cara memerdekakan budak dari majikannya. Setelah dimerdekakan, budak itu mempunyai kebebasan hidup selayaknya. Mengutip dari Dewan Syariah Dompet Dhuafa, Izzuddin Abdul Manaf, Lc. MA, secara bahasa, riqab adalah jamak dari raqabah yang artinya adalah tengkuk (leher bagian belakang), seluruh tubuh dinamakan dengan satu anggota karena nilai anggota ini yang berharga. Kata raqabah digunakan secara mutlak dengan makna hamba sahaya, jadi riqab adalah hamba sahaya yang dimiliki oleh seseorang. Riqab dan di sini mencakup mukatab, yaitu hamba sahaya yang berakad dengan majikannya untuk menebus dirinya atau ghairu mukatab. Menurut Yusuf Qardawi, Riqab adalah bentuk jamak dari Raqabah.Istilah ini dalam Quran artinya budak belian laki-laki (abid) dan bukan budak belian perempuan (amah). Istilah ini diterangkan dalam kaitannya dengan pembebasan atau pelepasan. Seolah-olah Qur’an memberikan isyarah dengan kata kiasan ini maksudnya, bahwa perbudakan bagi manusia tidak ada bedanya seperti belenggu yang mengikatnya. Riqab / Perbudakan di Era Modern Sebagian besar buruh migran Indonesia (BMI) menghadapi kondisi kerja paksa dan perbudakan utang (dipaksa bekerja karena memiliki utang) di negara Asia yang lebih maju dan Timur Tengah, khususnya Malaysia, Saudi Arabia, Singapura, Jepang, Kuwait, Suriah, dan Irak. 5. Gharim atau Gharimin Secara bahasa, Gharimin atau Gharim adalah orang yang terlilit hutang atau orang yang berhutang. Salah satu golongan penerima zakat ini dikategorikan sebagai penerima zakat yang wajib kita berikan yang terbagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu: Ghârim limaslahati nafsihi (terlilit hutang atau orang yang berutang untuk kemaslahatan atau kebutuhan dirinya) Ghârim li ishlâhi dzatil bain (terlilit hutang karena mendamaikan manusia, qabilah atau suku) Tidak semua orang yang terlilit utang disebut mustahik dan berhak menerima zakat. Ada kriteria yang ditentukan, salah satunya seseorang tidak memiliki harta apapun untuk melunasi utang. Harta yang ia miliki hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. 6. Mualaf Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam. Karena masih adaptasi dengan kehidupan baru, maka mualaf juga termasuk orang yang berhak menerima zakat untuk mendukung penguatan iman dan takwa mereka dalam memeluk agama Islam. Zakat yang diberikan kepada mualaf memiliki peran sosial sebagai alat mempererat persaudaraan sesama muslim. Mualaf jadi merasa aman dan dibantu untuk teguh dalam mengenal Islam. 7. Fisabilillah Golongan fisabilillah adalah seseorang atau sebuah lembaga yang memiliki kegiatan utama berjuang di jalan Allah dalam rangka menegakkan agama Islam. Para fisabilillah penerima zakat saat ini dapat berupa organisasi penyiaran dakwah Islam di kota-kota besar, maupun syiar umat Islam di daerah terpencil. Selain itu, negara-negara muslim yang masih terjajah juga menjadi golongan penerima zakat fisabilillah, seperti warga negara Palestina. Saudara yang sedang berjuang mengembalikan kejayaan tanah kelahirannya seperti Palestina wajib dibantu, terutama dalam bentuk sedekah. 8. Ibnu Sabil Seseorang yang berada dalam perjalanan dan kehabisan bekal dan kehabisan biaya itu merupakan arti dari ibnu sabil. Golongan penerima zakat ini diperuntukkan bagi orang-orang yang tidak dapat meneruskan perjalanannya terlepas dari golongan mampu atau pun sebaliknya. Kedelapan golongan tersebut adalah ketentuan Allah yang wajib dipedomani oleh umat Islam. Allah Mahabijaksana lagi Maha Mengetahui siapa di antara mereka yang mampu dan yang memerlukan pertolongan. Allah Mahabijaksana dalam mengatur ketentuan-ketentuan dan petunjuk-petunjuk yang ditujukan kepada orang-orang yang mampu sehingga jiwa mereka menjadi bersih dan bersyukur kepada Allah atas nikmat yang diberikan kepada mereka. Kedelapan golongan yang telah diterangkan dalam ayat ini dapat dibagi atas dua golongan: a. Pertama, golongan yang menerima zakat langsung menjadi milik pribadi, mereka ialah fakir miskin, amil, orang-orang yang menanggung hutang, muallaf dan musafir. Zakat yang diberikan kepada mereka ini adalah menjadi hak milik mereka. b. Kedua, golongan yang menerima zakat untuk kepentingan umum. Golongan ini berupa instansi dan badan, terdiri dari: 1. Fi ar-Riqab, yaitu usaha membebaskan budak. Badan amil zakat secara langsung atau dengan perantaraan organisasi tertentu dapat membeli semua budak yang akan dijual oleh pemiliknya atau yang ada di pasar-pasar budak untuk dimerdekakan. 2. Fi Sabilillah, yaitu segala kepentingan agama yang bersifat umum sebagaimana diterangkan di atas. Sebagian mufasir yang didukung oleh ulama Fiqih memandang dari delapan golongan tersebut, empat golongan termasuk golongan pertama yaitu: fakir, miskin, amil, dan muallaf. Sedangkan empat golongan yang terakhir yaitu: pembebasan budak, pembebasan hutang untuk kepentingan umum, fi sabilillah dan ibnu sabil adalah termasuk golongan kedua yaitu untuk kemaslahatan umum.
30/09/2026 | Ahmad Athar Bayu Afif
Mengenal UU Nomor 23 Tahun 2011: Pedoman Pengelolaan Zakat di Indonesia
Mengenal UU Nomor 23 Tahun 2011: Pedoman Pengelolaan Zakat di Indonesia
Zakat Bukan Sekadar Kewajiban bagi umat Islam, tetapi Juga Instrumen untuk Meningkatkan Kesejahteraan Umat Islam dalam Bermasyarakat Jakarta — Zakat merupakan salah satu kewajiban bagi umat Islam yang mampu. Selain menjadi bentuk ibadah, zakat memiliki peran sosial yang penting karena dapat membantu umat Islam dalam masyarakat. Agar pengelolaannya berjalan secara tertib, amanah, dan memberikan manfaat yang lebih luas, pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. UU Nomor 23 Tahun 2011 ditetapkan pada 25 November 2011 dan menggantikan UU Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Regulasi ini mengatur berbagai hal, mulai dari perencanaan, pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan, hingga pelaporan zakat. Apa Tujuan UU Nomor 23 Tahun 2011? Secara sederhana, undang-undang ini dibuat agar pengelolaan zakat dapat dilakukan secara profesional, transparan, amanah, dan bertanggung jawab. Zakat diharapkan tidak hanya terkumpul, tetapi juga dapat disalurkan kepada umat islam dimasyarakat yang berhak menerima dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan umat di masyarakat. Dalam penjelasan undang-undang, zakat dipandang sebagai pranata keagamaan yang bertujuan meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat serta membantu penanggulangan kemiskinan. Karena itu, pengelolaan zakat perlu dilakukan secara terorganisasi dan sesuai dengan prinsip syariat Islam. BAZNAS sebagai Pengelola Zakat Nasional Salah satu hal penting yang perlu diketahui masyarakat adalah keberadaan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2011, BAZNAS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan memiliki kewenangan melakukan pengelolaan zakat secara nasional. BAZNAS tidak hanya terdapat di tingkat pusat. Pengelolaan zakat juga dilakukan melalui BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota. Selain itu, terdapat Lembaga Amil Zakat (LAZ) juga berperan membantu pengelolaan zakat sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan. Dengan adanya lembaga resmi, umat islam dimasyarakat memiliki pilihan untuk menyalurkan zakat melalui organisasi yang memiliki mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban yang jelas. Bagaimana Zakat Dikelola? UU No. 23 Tahun 2011 mengatur bahwa pengelolaan zakat mencakup beberapa kegiatan utama. Pertama, pengumpulan zakat. Lembaga pengelola zakat menghimpun zakat dari masyarakat yang telah memenuhi kewajiban zakat. Kedua, pendistribusian zakat. Dana zakat yang terkumpul kemudian disalurkan kepada pihak yang berhak menerimanya atau mustahik. Ketiga, pendayagunaan zakat. Zakat tidak hanya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan langsung penerima, tetapi juga dapat didayagunakan untuk kegiatan produktif sesuai ketentuan yang berlaku. Keempat, pelaporan dan pertanggungjawaban. Pengelolaan zakat harus dapat dipertanggungjawabkan sehingga masyarakat memiliki kepercayaan terhadap lembaga pengelola zakat. Mengapa Masyarakat Perlu Memahami UU Ini? Pemahaman mengenai UU No. 23 Tahun 2011 penting karena umat islam dimasyarakat bukan hanya berperan sebagai pembayar zakat atau muzaki, tetapi juga memiliki hak untuk mengetahui bagaimana zakat dikelola. Umat Islam dimasyarakat perlu memahami pentingnya memilih lembaga pengelola zakat yang resmi dan terpercaya. Dengan menyalurkan zakat melalui lembaga yang memiliki legalitas serta sistem pengelolaan yang baik, penghimpunan dan pendistribusian zakat diharapkan dapat dilakukan secara lebih terarah. Selain itu, masyarakat juga perlu mengetahui bahwa pengelolaan zakat bukan hanya mengenai mengumpulkan dan membagikan dana. Ada proses perencanaan, pengawasan, pelaporan, dan pendayagunaan yang harus diperhatikan agar zakat benar-benar memberikan manfaat kepada penerimanya. Zakat sebagai Upaya Mengurangi Kemiskinan Salah satu pesan penting dalam UU No. 23 Tahun 2011 adalah bahwa zakat memiliki potensi untuk berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan. Jika dikelola dengan baik, zakat dapat digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan bagi yang kurang mampu. Bahkan, melalui pendayagunaan yang tepat, zakat dapat mendukung program pemberdayaan sehingga penerima manfaat memiliki kesempatan untuk meningkatkan kondisi ekonominya. Oleh karena itu, zakat dapat dipandang tidak hanya sebagai kewajiban individual, tetapi juga sebagai bagian dari sistem sosial yang dapat memperkuat kepedulian dan solidaritas antarmasyarakat UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat merupakan dasar hukum penting dalam mengatur tata kelola zakat di Indonesia. Undang-undang ini memberikan kerangka mengenai bagaimana zakat dikumpulkan, didistribusikan, didayagunakan, dan dilaporkan. Bagi umat Islam dimasyarakat, memahami aturan ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan kesadaran dalam menunaikan zakat sekaligus memastikan zakat dikelola secara amanah dan tepat sasaran. Pada akhirnya, keberhasilan pengelolaan zakat tidak hanya bergantung pada lembaga pengelola, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat. Dengan adanya kerja sama antara pemerintah, lembaga zakat, dan masyarakat, zakat diharapkan dapat memberikan manfaat yang semakin besar bagi kesejahteraan umat dan masyarakat Indonesia. BAZNAS adalah wadah yang mengelola dengan tanggung jawab untuk kesejahteraan umat Islam dengan tetap berlandaskan hukum, Syariat & Perundang-undangan hukum yang menaungi di Indonesia.
07/09/2026 | Didan Wilis Santoso
Bulan Rajab, Waktu Mulia untuk Memperkuat Iman dan Kepedulian Sosial
Bulan Rajab, Waktu Mulia untuk Memperkuat Iman dan Kepedulian Sosial
Dalam kalender Hijriah, bulan Rajab menempati posisi istimewa sebagai salah satu bulan yang dimuliakan Allah SWT. Keberadaannya menjadi pengingat bagi umat Islam untuk lebih mendekatkan diri kepada Sang Pencipta dengan meningkatkan kualitas ibadah serta memperkuat kepedulian terhadap sesama. Rajab juga dipandang sebagai fase awal pembinaan spiritual sebelum memasuki bulan suci Ramadhan. Allah SWT menegaskan dalam firman-Nya: “Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ada dua belas bulan… di antaranya terdapat empat bulan yang dimuliakan.” (QS. At-Taubah: 36) Ayat ini menunjukkan bahwa bulan Rajab termasuk dalam periode waktu yang memiliki kemuliaan khusus dan layak diisi dengan amal-amal kebaikan. Rajab sebagai Bagian dari Bulan Haram Rajab merupakan salah satu dari empat bulan haram yang dimuliakan dalam Islam. Sejak sebelum datangnya Islam, bulan ini telah dipandang suci dan dihormati. Masyarakat Arab pada masa itu menahan diri dari peperangan sebagai bentuk penghormatan terhadap kesuciannya. Setelah Islam diturunkan, Rasulullah SAW tetap menetapkan Rajab sebagai bulan yang harus dijaga kehormatannya. Para ulama menjelaskan bahwa pada bulan-bulan haram, umat Islam dianjurkan untuk lebih menjaga perilaku, menjauhi kemaksiatan, serta meningkatkan amal saleh karena nilai kebaikan yang dilakukan menjadi lebih bermakna. Momentum Awal Menyongsong Ramadhan Salah satu keistimewaan bulan Rajab adalah perannya sebagai masa persiapan menuju Ramadhan. Rasulullah SAW pernah memanjatkan doa: “Ya Allah, limpahkan keberkahan kepada kami di bulan Rajab dan Sya’ban, serta pertemukan kami dengan bulan Ramadhan.” (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi) Doa tersebut mencerminkan bahwa Rajab merupakan waktu yang tepat untuk mulai menata kembali rutinitas ibadah. Umat Islam dianjurkan memperbanyak dzikir, membaca Al-Qur’an, memperbaiki kualitas shalat, serta melatih diri dengan puasa sunnah agar lebih siap secara lahir dan batin ketika Ramadhan tiba. Peristiwa Isra Mi’raj sebagai Pelajaran Iman Bulan Rajab juga dikenal sebagai waktu terjadinya peristiwa Isra Mi’raj, sebuah perjalanan luar biasa yang dialami Rasulullah SAW. Dalam peristiwa tersebut, beliau menerima perintah shalat lima waktu yang menjadi kewajiban utama bagi umat Islam. Isra Mi’raj mengajarkan pentingnya menjaga shalat sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT. Hikmah dari peristiwa ini mendorong umat Islam untuk memperbaiki kualitas ibadah dan memperkuat keyakinan terhadap kebesaran Allah SWT. Amalan yang Dianjurkan pada Bulan Rajab Tidak terdapat ibadah khusus yang diwajibkan secara spesifik pada bulan Rajab. Namun, para ulama menganjurkan umat Islam untuk memperbanyak amalan kebaikan yang bersifat umum, di antaranya: Memperbanyak istighfar dan taubat Menjaga dan meningkatkan shalat sunnah Melaksanakan puasa sunnah sebagaimana di bulan lainnya Membaca dan mengamalkan Al-Qur’an Memperbanyak sedekah dan kepedulian sosial Amalan-amalan tersebut menjadi sarana pembinaan diri agar iman semakin kuat dan akhlak semakin baik. Menumbuhkan Kepedulian Sosial Melalui Zakat dan Sedekah Selain memperbaiki hubungan dengan Allah SWT, bulan Rajab juga menjadi waktu yang tepat untuk memperkuat hubungan sosial. Berbagi melalui zakat, infak, dan sedekah merupakan wujud nyata kepedulian terhadap sesama yang membutuhkan. Dalam hal ini, BAZNAS Kota Kediri terus mengajak masyarakat untuk memanfaatkan bulan Rajab sebagai awal menumbuhkan kesadaran berbagi. Dana yang terhimpun dikelola secara amanah dan disalurkan melalui program-program pemberdayaan umat di bidang pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, ekonomi, serta dakwah. Waktu Tepat Memohon Ampunan dan Keberkahan Bulan Rajab juga sering dimaknai sebagai waktu yang tepat untuk memperbanyak permohonan ampunan kepada Allah SWT. Kesempatan ini hendaknya dimanfaatkan untuk melakukan evaluasi diri, memperbaiki niat, serta meningkatkan kualitas ibadah. Dengan kesungguhan dalam bertaubat dan berdoa, seorang Muslim berharap mendapatkan keberkahan hidup, ketenangan batin, serta kemudahan dalam menjalani kehidupan dunia dan akhirat. Penutup Sebagai bulan yang dimuliakan, Rajab menjadi momentum penting bagi umat Islam untuk meningkatkan iman, memperbaiki amal, dan menumbuhkan kepedulian sosial. Melalui penguatan ibadah dan semangat berbagi, bulan Rajab diharapkan menjadi langkah awal menuju Ramadhan yang lebih bermakna. BAZNAS Kota Kediri mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan bulan Rajab sebagai kesempatan memperbanyak kebaikan dan berbagi kepada sesama, demi terwujudnya kesejahteraan umat dan keberkahan bersama. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan rahmat dan ampunan kepada kita semua. Aamiin.
22/12/2025 | Humas Baznas Kota Kediri