WhatsApp Icon
banner
banner
banner
banner
banner

Berita Terkini

BAZNAS Kota Kediri Melakukan Sosialisasi dan Observasi Bagi Calon Peserta Bantuan Z-mart
BAZNAS Kota Kediri Melakukan Sosialisasi dan Observasi Bagi Calon Peserta Bantuan Z-mart
Kediri, 22 September 2025, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) kota Kediri melakukan observasi serta wawancara bagi para calon penerima bantuan Z-mart. Z-Mart merupakan program pemberdayaan ekonomi dalam bentuk usaha ritel mikro. Dalam upaya meningkatkan eksistensi dan kapasitas usaha untuk mengatasi kemiskinan di wilayah urban. Intervensi programnya dengan bantuan modal, branding toko, supply chain, pendampingan, dan teknologi rantai distribusi pasok barang dagang. Bagi para penerima bantuan dari Z-mart akan mengikuti aktivitas yaitu berupa pendampingan personal, pertemuan kelompok, dan aksi sosial kelompok. Pengaruh dari Z-Mart itu sendiri adalah untuk tercapainya pengentasan kemiskinan melalui peningkatan ekonomi rumah tangga mustahik di Indonesia. Hasil dari Z-Mart adalah meningkatnya pendapatan mustahik dari hasil usaha ritel mikro dan meningkatnya kapasitas skill pelaku usaha ritel mikro. Para penerima bantuan Z-mart akan mendapatkan bantuan dengan nominal sebesar Rp.8.000.000. untuk modal usaha dan biaya perbaikan warung. Output dari bantuan Z-mart itu sendiri yaitu, tersalurnya bantuan modal bagi usaha mustahik, terintegrasinya usaha ritel mikro mustahik dalam sistem Z-Mart, terfasilitasnya kemitraan usaha mustahik dan mendorong peningkatan usaha, meningkatnya kapasitas soft skill mustahik di bidang usaha ritel. BAZNAS juga ikut serta mengajak masyarakat untuk ikut turut serta bergabung dalam gerakan gerakan kebaikan ini, baik melalui zakat, infak, maupun sedekah, supaya lebih banyak lagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dapat terbantu. Yuk tunaikan zakat... Rekening zakat maal dan zakat fitrah Bank Jatim Syariah 6112010017 an Baznas Kota Kediri Bisa juga lewat rekening infaq/shodaqoh. Bank Jatim 0062200855 Bank Jatim 0061031901 Bank Syariah Indonesia 7269180007 a.n Baznas Kota Kediri atau lewat Aplikasi BAZNAS https://kotakediri.baznas.go.id/bayarzakat Jalan Bandar Ngalim No. 12 Kel. Bandar Kidul Kec. Mojoroto Kota Kediri. Untuk konfirmasi bisa langsung WhatsApp 085232361010
22/09/2025 | Vikry Dwi Putra
BAZNAS, Sosialisasi dan wawancara bersama penerima beasiswa pendidikan Baznas
BAZNAS, Sosialisasi dan wawancara bersama penerima beasiswa pendidikan Baznas
Kota kediri 08 September 2025 – Cinta Porwati selaku penerima beasiswa pendidikan dari Baznas pada tahun 2023 mengucapkan banyak-banyak terima kasih terhadap beasiswa yang diberikan oleh Baznas, karena berkat beasiswa tersebut, Cinta tidak perlu memikirkan tentang biaya kuliah dan bisa fokus ke hal akademis nya. Cinta mulai mengajukan beasiswa ke Baznas dari awal mula perkuliahan, dan baru bisa menerima beasiswa tersebut saat mulai memasuki awal semester 3. Cinta menerima beasiswa dari baznas per semesternya dengan nominal sebesar Rp. 2.000.000. yang dimana nominal tersebut sangat membantu Cinta dalam segi ekonomi. kesibukan Cinta saat ini adalah sedang fokus untuk menyandang gelar sarjana, kak Cinta tahun ini sudah berada di semester 7 yang saat ini sedang berkuliah di Universitas Islam Kadiri Prodi Akuntansi. Selain sedang fokus untuk mengerjakan skripsi, Cinta juga aktif untuk menjadi asisten dosen di kampus nya. Cinta juga mengatakan kalau membayar zakat bukan hanya suatu kewajiban, tetapi juga cara untuk membantu sesama. Jika kalian mempercayakan zakat kalian ke Baznas, maka Baznas akan membantu menyalurkan zakat kepada orang yang tepat. Baznas bukan hanya tempat untuk menerima zakat saja, tetapi juga menerima infak dan juga sedekah. Semakin banyak yang menyalurkan dana ke Baznas, maka semakin banyak pula masyarakat yang tertolong. Kota kediri 08 September 2025 – Cinta Porwati selaku penerima beasiswa pendidikan dari Baznas pada tahun 2023 mengucapkan banyak-banyak terima kasih terhadap beasiswa yang diberikan oleh Baznas, karena berkat beasiswa tersebut, Cinta tidak perlu memikirkan tentang biaya kuliah dan bisa fokus ke hal akademis nya. Cinta mulai mengajukan beasiswa ke Baznas dari awal mula perkuliahan, dan baru bisa menerima beasiswa tersebut saat mulai memasuki awal semester 3. Cinta menerima beasiswa dari baznas per semesternya dengan nominal sebesar Rp. 2.000.000. yang dimana nominal tersebut sangat membantu Cinta dalam segi ekonomi. kesibukan Cinta saat ini adalah sedang fokus untuk menyandang gelar sarjana, kak Cinta tahun ini sudah berada di semester 7 yang saat ini sedang berkuliah di Universitas Islam Kadiri Prodi Akuntansi. Selain sedang fokus untuk mengerjakan skripsi, Cinta juga aktif untuk menjadi asisten dosen di kampus nya. Cinta juga mengatakan kalau membayar zakat bukan hanya suatu kewajiban, tetapi juga cara untuk membantu sesama. Jika kalian mempercayakan zakat kalian ke Baznas, maka Baznas akan membantu menyalurkan zakat kepada orang yang tepat. Baznas bukan hanya tempat untuk menerima zakat saja, tetapi juga menerima infak dan juga sedekah. Semakin banyak yang menyalurkan dana ke Baznas, maka semakin banyak pula masyarakat yang tertolong.
11/09/2025 | Vikry Dwi Putra
BAZNAS Kota Kediri Salurkan Bantuan Perbaikan Kepada Korban Kebakaran Rumah Bapak Endro Siswoyo Kelurahan Rejomulyo dan Ibu Diana Widayanti Kelurahan Lirboyo Kota Kediri.
BAZNAS Kota Kediri Salurkan Bantuan Perbaikan Kepada Korban Kebakaran Rumah Bapak Endro Siswoyo Kelurahan Rejomulyo dan Ibu Diana Widayanti Kelurahan Lirboyo Kota Kediri.
Kediri, 09 September 2025 – Wajah bahagia yang terpancarkan dari wajah Bapak Endro warga kelurahan Rejomulyo, Kota Kediri. Dan juga Ibu Diana warga kelurahan Lirboyo, Kota Kediri. Setelah mendapatkan bantuan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Kediri untuk perbaikan renovasi rumah akibat kebakaran. Bantuan tersebut diberikan pada hari selasa 09 September 2025 sebagai bentuk kepedulian terhadap warga yang sedang terkena musibah. Acara penyerahan bantuan ini berlangsung di lokasi kejadian. Pemberian bantuan ini dihadirkan langsung oleh pimpinan Baznas Kota Kediri, Wakil Wali Kota Kediri, Bapak Lurah Lirboyo, Bapak Lurah Rejomulyo, dan para pengurus beserta jajarannya. Berdasarkan dari hasil survei, rumah dari Ibu Diana dan Bapak Endro sudah tidak layak huni, sehingga berhak mendapatkan bantuan dari Baznas untuk perbaikan rumah supaya bisa ditempati rumahnya dengan aman dan nyaman. Ibu Diana mengucapkan terima kasih dan sangat bersyukur atas bantuan yang diterima olehnya. Berkat bantuan dan kepedulian dari Baznas, Ibu Diana sangat terbantu untuk biaya renovasi rumahnya yang telah terbakar akibat dari kelalaian suaminya. Bantuan yang diterima oleh Ibu Diana dari Baznas Kota Kediri sebesar Rp. 5.000.000. Nominal tersebut sudah cukup besar untuk membantu perbaikan rumahnya yang telah terbakar. Begitu pula dengan Bapak Endro, yang juga ikut turut mengucapkan terima kasih atas bantuan yang telah diberikan oleh Baznas Kota Kediri, berkat kepedulian dan perhatian yang diberikan oleh Baznas, kini Bapak Endro sangat terbantu untuk merenovasi kembali rumah yang telah terbakar karena korsleting listrik. Bantuan yang diterima oleh Bapak Endro dari Baznas Kota Kediri adalah sebesar Rp. 4.000.000. Nominal tersebut dapat membantu bapak Endro dan keluarga supaya bisa merenovasi kembali rumahnya yang telah terbakar. Baznas Kota Kediri terus mengajak masyarakat supaya berpartisipasi dalam program ini dengan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah. Semakin banyak yang berkontribusi, semakin banyak warga yang bisa mendapatkan rumah yang lebih layak. Melalui program ini, Baznas berharap dapat memberikan harapan baru bagi masyarakat yang membutuhkan. Bantuan ini bukan sekadar perbaikan rumah, tetapi juga bentuk kepedulian dan semangat gotong royong dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik. Yuk tunaikan zakat... Rekening zakat maal dan zakat fitrah Bank Jatim Syariah 6112010017 an Baznas Kota Kediri Bisa juga lewat rekening infaq/shodaqoh. Bank Jatim 0062200855 Bank Jatim 0061031901 Bank Syariah Indonesia 7269180007 a.n Baznas Kota Kediri atau lewat Aplikasi BAZNAS https://kotakediri.baznas.go.id/bayarzakat Jalan Bandar Ngalim No. 12 Kel. Bandar Kidul Kec. Mojoroto Kota Kediri. Untuk konfirmasi bisa langsung WhatsApp 085232361010
09/09/2025 | Vikry Dwi Putra

Artikel Terbaru

Sejarah dan Hikmah Disyariatkannya Zakat dalam Islam
Sejarah dan Hikmah Disyariatkannya Zakat dalam Islam
Sejarah dan Hikmah Disyariatkannya Zakat dalam Islam Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat. Kedudukannya tidak hanya sebagai ibadah individual, tetapi juga sebagai instrumen sosial untuk membangun kesejahteraan umat. Sejak awal dakwah Nabi Muhammad ?, zakat sudah hadir sebagai perintah yang melekat dalam ajaran Islam. Namun, penetapan zakat secara rinci sebagai kewajiban baru berlangsung setelah Nabi hijrah ke Madinah. Awal Perintah Zakat Sejarah mencatat bahwa perintah zakat sudah ada sejak periode Makkah, meskipun masih dalam bentuk yang umum. Al-Qur’an mengajarkan pentingnya menunaikan hak orang lain dari harta yang dimiliki. Allah berfirman QS. Al-An‘am: 141: “Tunaikanlah haknya di hari panennya.” (QS. Al-An‘am: 141) Ayat ini menunjukkan bahwa sejak awal kenabian, umat Islam sudah diperintahkan untuk berbagi sebagian dari hasil harta mereka. Namun, pada masa Makkah belum ada ketentuan terperinci tentang kadar, nishab, atau jenis harta yang wajib dizakati. Ketentuan zakat yang lebih rinci baru ditetapkan setelah Nabi ? hijrah ke Madinah. Pada tahun kedua hijrah, zakat mulai diwajibkan dengan aturan yang jelas mengenai nishab, kadar, dan distribusi kepada golongan penerima. Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan dalam kitab Tafsir Ibnu Katsir (3/349): “Tidaklah jauh kemungkinan bahwa asal zakat berupa sedekah telah diperintahkan sejak awal kenabian, sebagaimana firman Allah: ‘Tunaikanlah haknya di hari panennya’ (QS. Al-An‘am: 141). Adapun zakat dengan nishab dan ketentuan jumlah tertentu, maka penjelasannya baru ditetapkan di Madinah.” Beliau juga menegaskan: “Kewajiban zakat memang ditetapkan pada tahun kedua hijrah ke Madinah, sebagaimana disebutkan oleh banyak ulama.” Bahkan, sebagian ulama hadis menyebut lebih rinci, bahwa kewajiban zakat itu turun pada bulan Syawwal tahun kedua hijrah. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Hasyiyah al-Bujairimi ‘ala al-Khatib (2/313): “Perkataan bahwa zakat diwajibkan pada tahun kedua (hijrah), masih diperdebatkan pada bulan apa kewajiban itu turun. Guru kami, al-Babili, menyebutkan bahwa pendapat yang masyhur di kalangan ahli hadis adalah zakat diwajibkan pada bulan Syawwal tahun tersebut.” Setelah Rasulullah SAW wafat, Abu Bakar Ash-Shiddiq RA menghadapi penolakan dari sebagian umat Islam yang enggan membayar zakat. Ia mengambil sikap tegas dengan memerangi mereka, menegaskan bahwa zakat adalah kewajiban fundamental dalam Islam. Pada masa Umar bin Khattab RA, pengelolaan zakat menjadi lebih terstruktur melalui pendirian baitul mal sebagai lembaga keuangan negara. Pengelolaan ini berperan penting dalam menciptakan kesejahteraan umat dan memperkuat fungsi zakat sebagai alat keadilan sosial. Hikmah Disyariatkan Zakat Al-Qur’an menegaskan bahwa zakat memiliki dimensi spiritual dan sosial. Allah berfirman QS. at-Taubah: 103: “Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. at-Taubah: 103) Ayat ini menegaskan bahwa zakat adalah sarana pensucian jiwa dan harta. Dengan zakat, harta menjadi bersih dari hak orang lain, dan jiwa pemiliknya terjaga dari sifat kikir dan cinta dunia berlebihan. Dalam al-Maus?‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah (1/232) dijelaskan: “Tujuan utama zakat bukan sekadar mengumpulkan harta dan membagikannya kepada fakir miskin, tetapi agar manusia tidak diperbudak oleh harta. Zakat hadir untuk menyucikan pemberi maupun penerimanya.” Dalam artian zakat mampu mendidik manusia agar menjadikan harta sebagai sarana, bukan tujuan hidup. Dengan zakat, si kaya belajar melepaskan sedikit dari miliknya, sementara si miskin mendapatkan haknya dengan penuh martabat. Inilah yang membuat zakat menjadi pembersih dan penyuci bagi dua belah pihak. Masih dalam kitab yang sama disebutkan: “Zakat meskipun secara lahiriah tampak mengurangi harta, namun hakikatnya menambah keberkahan harta, memperbanyak jumlahnya, menambah iman dalam hati pemiliknya, serta menumbuhkan akhlak mulia. Zakat adalah wujud pengorbanan terhadap sesuatu yang dicintai demi meraih sesuatu yang lebih dicintai, yaitu keridhaan Allah dan surga-Nya.” Artinya, zakat itu ibarat investasi spiritual. Secara kasat mata memang harta berkurang, tetapi Allah gantikan dengan keberkahan, ketenteraman batin, dan pahala akhirat. Bahkan, zakat juga memperkokoh iman, melatih kedermawanan, dan membuka jalan menuju ridha Allah. Menunaikan zakat bukan sekadar kewajiban agama, melainkan juga jalan untuk meraih keberkahan hidup, membersihkan harta, dan menghadirkan keadilan sosial. Agar zakat tepat sasaran, umat Islam dianjurkan menyalurkannya melalui lembaga resmi. Di Indonesia, BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) merupakan lembaga resmi yang ditetapkan pemerintah untuk mengelola zakat secara nasional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Melalui BAZNAS, zakat tidak hanya disalurkan kepada yang berhak, tetapi juga dimanfaatkan untuk program pemberdayaan umat di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan kemanusiaan. Menunaikan zakat melalui BAZNAS berarti ikut menjaga amanah syariat serta memastikan manfaat zakat tersebar lebih luas dan terorganisir. Sumber: 1. Al-Qur’anul Karim, QS. Al-An‘am: 141, QS. At-Taubah: 103 2. Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, Juz 3, hlm. 349 3. Hasyiyah al-Bujairimi ‘ala al-Khatib, Juz 2, hlm. 313 4. Al-Maus?‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Jilid 1, hlm. 232 5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
26/09/2025 | Robet Alannaufa