TUGAS, SYARAT, DAN HAKNYA AMIL ZAKAT

Mengenal Amil Zakat: Tugas, Syarat, dan Haknya

01/10/2025 | Zainal Mustofa

Zakat sebagai salah satu rukun Islam tidak hanya berfungsi sebagai ibadah individual, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang sangat penting. Agar pelaksanaan zakat dapat berjalan teratur dan sampai kepada pihak yang berhak, Islam menugaskan sekelompok orang khusus yang disebut amil zakat. Mereka memiliki peran penting sebagai pengelola zakat, mulai dari pengumpulan hingga pendistribusian. Karena itu, al-Qur’an secara tegas memasukkan amil ke dalam golongan penerima zakat (QS. at-Taubah: 60), sebagai bentuk penghargaan atas tugas mereka yang strategis dalam menjaga keberlangsungan fungsi sosial zakat.

Definisi Amil Zakat

Dalam literatur fikih, Amil zakat adalah orang yang ditugaskan oleh imam (pemerintah) untuk mengelola zakat, baik dalam pengambilan maupun pendistribusian. Muhammad Mahf?dz al-Tarmas? dalam al-Manhal al-‘Am?m H?syiyah al-Minh?j al-Qaw?m (5/404) menyebutkan:

“al-‘?mil huwa man na?abahu al-im?m f? akhdzi al-‘am?lah min al-zakaw?t”

Dimana Amil merupakan orang yang ditugaskan imam (pemerintah) untuk mengambil zakat. Kemudian dijelaskan pula oleh Abu Bakr Syath? al-Dimy??? dalam I‘?nat al-??lib?n (2/341) bahwa Jika seorang amil digaji dari Baitulmal, maka ia tidak lagi mengambil bagian dari zakat. Sebab, bagian zakat bagi amil sejatinya hanya sebagai kompensasi atas kerja yang mereka lakukan. Jika kebutuhan finansialnya sudah tercukupi dari gaji negara, maka haknya dari zakat gugur agar lebih banyak tersalurkan kepada golongan lain yang berhak.

Jenis-Jenis Amil Zakat

Para ulama menjelaskan bahwa amil zakat memiliki berbagai peran sesuai tugasnya. Al-Tarmas? (5/407) dan I‘?nat al-??lib?n (2/342) menguraikan jenis-jenisnya sebagai berikut:

  1. Al-S?‘?
    Yaitu amil yang diutus imam untuk mengambil (mengurus) zakat. Dialah yang menjadi ketua di antara para amil. Imam al-Tarmas? menegaskan bahwa wajib bagi imam mengutusnya, sebagaimana disebut dalam hadis sahih (Muslim no. 983; Bukhari no. 468). Disunnahkan bagi al-s?‘? untuk menetapkan waktu tertentu dalam setahun agar masyarakat tahu kapan zakat diambil. dan menurut ulama, bulan Muharram lebih utama karena mengutip dari ucapan Sayyidina ‘Utsm?n bin ‘Aff?n RA: “H?dh? shahru zak?tikum” (Inilah bulan zakat kalian) – diriwayatkan oleh al-Baihaq?.
  2. Al-K?tib
    Yaitu petugas pencatat, yang menulis apa saja yang telah diberikan oleh para muzakki (pembayar zakat).
  3. Al-Q?sim
    Yaitu yang membagi zakat kepada para mustahik (penerima yang berhak).
  4. Al-H?shir
    Yaitu yang mengumpulkan para pemilik harta agar zakat mereka dapat diambil.
  5. Al-‘Ar?f
    Yaitu yang mengenali siapa saja yang berhak menerima zakat.
  6. Al-??sib
    Yaitu yang menghitung serta memastikan jumlah harta zakat.
  7. Al-??fi?
    Yaitu yang menjaga harta zakat sebelum disalurkan.
  8. Al-J?b?
    Yaitu yang langsung mengambil zakat dari pemilik harta.
  9. Al-Jund?
    Yaitu mereka yang bertugas mengawal harta zakat (pasukan pengawal harta zakat).

Syarat-Syarat Amil Zakat

Para ulama fikih juga membahas syarat-syarat yang harus dipenuhi seorang amil, khususnya al-s?‘?. Dalam I‘?nat al-??lib?n (2/342) disebutkan syarat-syarat tersebut antara lain:

  1. Memiliki pengetahuan fikih terkait zakat, sehingga mengetahui harta apa saja yang wajib dizakati, kadar nishab, besaran yang harus dikeluarkan, serta siapa saja yang berhak menerima.
  2. Muslim.
  3. Mukallaf (berakal dan baligh).
  4. Merdeka.
  5. Adil.
  6. Pendengaran yang baik.
  7. Penglihatan yang baik.
  8. Laki-laki.
  9. Tidak termasuk Bani Hasyim dan Bani Muththalib.

Adapun para pembantu Ketua amil seperti petugas pencatat dan seterusnya yang telah disebutkan sebelumnya, itu tidak disyaratkan memenuhi semua kriteria di atas. Menurut al-Tarmas? (5/407), syarat yang harus dipenuhi oleh mereka adalah hanya: Islam, mukallaf, laki-laki, dan adil.

Hak Amil Zakat

Seorang amil berhak mendapatkan bagian dari zakat sesuai dengan jerih payahnya. Yang berhak ia terima adalah ujrah al-mitsl (upah sepadan dengan pekerjaannya) dari bagian zakat yang diperuntukkan bagi amil. Besarannya bisa berbeda, tergantung pada jauh-dekatnya jarak, banyak-sedikitnya harta zakat, serta kondisi pribadi amil, misalnya tingkat amanah dan posisinya dalam struktural. Imam berwenang menetapkan upah tersebut sebagai bentuk ijarah dalam artian semacam kontrak, selama upah tersebut bersumber dari harta zakat bukan Baitulmal

Kedudukan Amil dalam Islam

Dengan adanya struktur amil zakat ini, Islam menegaskan bahwa zakat bukan hanya ibadah personal, melainkan juga institusi sosial yang dikelola secara profesional. Amil zakat tidak sekadar petugas teknis, melainkan bagian dari sistem pemerataan ekonomi Islam. Oleh karena itu, para amil berhak mendapatkan bagian zakat (sebagaimana disebut dalam QS. At-Taubah: 60) sebagai kompensasi atas tugas mereka.

Di Indonesia, BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) merupakan lembaga resmi yang ditetapkan pemerintah untuk mengelola zakat secara nasional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Melalui BAZNAS, zakat tidak hanya disalurkan kepada yang berhak, tetapi juga dimanfaatkan untuk program pemberdayaan umat di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan kemanusiaan. Menunaikan zakat melalui BAZNAS berarti ikut menjaga amanah syariat serta memastikan manfaat zakat tersebar lebih luas dan terorganisir.

Sumber:

1.      Al-Bayhaq?, Sunan al-Kubr?, terkait riwayat Utsm?n bin ‘Aff?n.

2.      Al-Qur’anul Karim, QS. At-Taubah: 60.

3.      Abu Bakr Syath? al-Dimy???, I‘?nat al-??lib?n, Juz 2, hlm. 341–342.

4.      Imam al-Bukh?r?, ?a??? al-Bukh?r?, no. 468.

5.      Imam Muslim, ?a??? Muslim, no. 983.

6.      Muhammad Mahf?dz al-Tarmas?, al-Manhal al-‘Am?m H?syiyah al-Minh?j al-Qaw?m, Juz 5, hlm. 404–407.

KOTA KEDIRI

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12